SOLOK — Aparat Polda Sumatera Barat membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pengungkapan ini menjadi temuan baru dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Ratusan jeriken berisi solar subsidi ditemukan di dalam gudang yang disamarkan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan umum.
Ratusan Jeriken Solar Subsidi Siap Edar Diamankan
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita tidak kurang dari 200 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing telah terisi penuh solar bersubsidi. Total volume yang diamankan diperkirakan mencapai 7.000 liter lebih.
Solar bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini merugikan negara dan menyulitkan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Modus Pelaku: Jual ke Industri Kecil dengan Harga Markup
Berdasarkan keterangan awal dari penyidik, solar subsidi itu tidak dijual ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melainkan langsung ke sejumlah pelaku industri kecil di sekitar Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Pelaku memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri untuk meraup keuntungan.
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani justru dialihkan ke sektor industri. Hal ini menyebabkan kelangkaan solar di SPBU di beberapa wilayah Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir.
Pelaku Terancam Jerat Pasal Tindak Pidana Migas
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang dan sejumlah saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Fakta Singkat Pengungkapan Penimbunan Solar di Solok
- Lokasi: Gudang di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
- Barang Bukti: Lebih dari 200 jeriken berisi solar subsidi, total volume mencapai 7.000 liter.
- Modus: Solar subsidi dijual ke industri kecil dengan harga di atas HET, bukan untuk nelayan atau petani.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.