Pencarian

Progres Baru Ditaksir 20 Persen, Proyek Aula Kantor Wali Nagari Lubuk Jantan di Tanah Datar Terancam Molor

Sabtu, 11 Juli 2026 • 23:28:31 WIB
Progres Baru Ditaksir 20 Persen, Proyek Aula Kantor Wali Nagari Lubuk Jantan di Tanah Datar Terancam Molor
Progres pembangunan aula kantor Wali Nagari Lubuk Jantan baru mencapai 20 persen per 10 Juli 2026.

TANAH DATAR — Pembangunan aula kantor wali nagari senilai Rp 179 juta itu dikerjakan oleh CV. Balango berdasarkan kontrak nomor 11/SPK/K. Wali Lubuk Jantan/PUPR-CK/2026. Kontrak ditandatangani pada 8 Juni 2026 dengan batas akhir penyelesaian 6 Agustus 2026, atau hanya 60 hari kalender.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (10/7/2026), aktivitas pengerjaan belum menunjukkan percepatan yang signifikan. Jika estimasi progres tersebut mendekati kondisi riil, maka pelaksana proyek harus menyelesaikan sisa pekerjaan sekitar 75-80 persen hanya dalam waktu 30 hari.

Kendala Lahan dan Mobilisasi Material

Salah satu faktor yang mempersulit percepatan proyek adalah keterbatasan lahan. Lokasi pembangunan berada persis di belakang kantor wali nagari, sehingga ruang gerak alat berat dan mobilisasi material sangat terbatas.

Kondisi ini dinilai bakal menyulitkan pelaksana proyek dalam melakukan pengiriman material ke titik pekerjaan. Masyarakat sekitar pun mulai menyuarakan kekhawatiran atas lambatnya progres pembangunan tersebut.

"Nilai proyeknya tidak banyak, namun jika hasil pekerjaan tidak optimal dan maksimal tentu saja merugikan pengguna manfaat dari pekerjaan ini," ujar seorang warga kepada ONtime.ID di lokasi proyek, Jumat (10/7/2026).

Tanpa Konsultan Pengawas Berbadan Hukum

Fakta lain yang terungkap di lapangan, proyek ini tidak diawasi oleh konsultan pengawas berbadan hukum (komanditer). Pengawasan dilakukan oleh pengawas perorangan atau langsung oleh pengawas dari bidang Cipta Karya melalui PPTK maupun pengawas internal pada Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar.

Proyek yang dihandle oleh bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR-P tersebut berpotensi menghadapi kendala waktu. Jika pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule, ada dua opsi yang mungkin terjadi: addendum waktu di kemudian hari atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemilik proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR-P Tanah Datar maupun CV. Balango mengenai langkah antisipasi yang akan diambil untuk mengejar ketertinggalan progres proyek tersebut.

Bagikan
Sumber: ontime.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks