Pencarian

Anggota DPRD Bukittinggi Elfianis Dorong Revitalisasi Sekolah dan Bebaskan Iuran Komite Siswa Kurang Mampu

Jumat, 07 Agustus 2026 • 13:50:31 WIB
Anggota DPRD Bukittinggi Elfianis Dorong Revitalisasi Sekolah dan Bebaskan Iuran Komite Siswa Kurang Mampu
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Hj. Elfianis, menyerap aspirasi warga terkait kondisi bangunan sekolah yang memprihatinkan dalam reses di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

BUKITTINGGI — Aspirasi warga di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan bukan hanya soal perbaikan infrastruktur. Persoalan pendidikan menjadi keluhan dominan yang diserap Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Hj. Elfianis, dalam reses yang digelar di Jalan Kubu Bawah RT 09 RW 01, belakang Poskeskel Kubu, Kamis (6/8/2026).

Elfianis menyebut masih banyak bangunan sekolah yang kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait di tingkat pusat untuk mengatensi usulan perbaikan fasilitas belajar tersebut.

Usulan Revitalisasi Disalurkan ke Pemerintah Pusat

“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Irman Rusman. Silakan sampaikan usulan revitalisasi sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan. Nanti akan kami perjuangkan dan bantu mengatensinya di tingkat pusat, terutama sekolah yang kondisinya masih memprihatinkan,” ujarnya saat wawancara.

Elfianis mengajak pihak sekolah dan masyarakat untuk proaktif mendata bangunan yang tidak layak. Menurutnya, usulan yang masuk akan lebih kuat jika didukung data lapangan yang valid, sehingga bisa diperjuangkan dalam pembahasan anggaran di tingkat pusat.

Baznas Tak Bisa Salurkan Bantuan, Siswa Nonmuslim Terbebani Iuran

Di luar persoalan gedung, Elfianis menyoroti kasus seorang siswa kelas II sekolah dasar yang terancam kesulitan mengikuti pendidikan. Orang tua siswa tersebut tidak mampu membayar iuran komite yang dibebankan sekolah.

Awalnya, persoalan ini dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun bantuan tidak dapat diberikan karena siswa tersebut beragama nonmuslim, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima zakat sesuai ketentuan delapan golongan (asnaf).

Elfianis tidak berhenti pada kendala administratif tersebut. Ia berinisiatif menghubungi langsung pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik bagi keluarga siswa.

Komunikasi dengan Pihak Sekolah Jadi Jalan Keluar

“Alhamdulillah, pihak sekolah memahami kondisi keluarga tersebut dan akhirnya membebaskan siswa itu dari kewajiban membayar iuran komite. Ini menjadi bukti bahwa persoalan bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” katanya.

Kasus ini membuka celah kebijakan yang selama ini luput dari perhatian. Bantuan sosial berbasis zakat memang memiliki batasan hukum, namun masih ada ruang negosiasi dan keringanan yang bisa diberikan pihak sekolah bagi warga nonmuslim kurang mampu.

Target: Tidak Ada Anak Terhambat Sekolah karena Ekonomi

Elfianis berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin bersama oleh pemerintah, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat.

Melalui reses ini, ia menegaskan akan terus mengawal berbagai aspirasi warga, khususnya di bidang pendidikan. Setiap usulan yang masuk akan ditindaklanjuti menjadi program nyata demi meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lintastiga.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks