Pencarian

Pemkab Agam Salurkan DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari, Lubuk Basung Terima Jatah Terbesar Rp476 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 • 14:24:31 WIB
Pemkab Agam Salurkan DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari, Lubuk Basung Terima Jatah Terbesar Rp476 Juta
Pemkab Agam menyalurkan DBH Rp6,1 miliar kepada 92 nagari di wilayahnya.

LUBUKBASUNG — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, membenarkan bahwa seluruh dana telah masuk ke kas nagari. Ia menyebut besaran yang diterima setiap nagari bervariasi, dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan indikator lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) DBH Nomor 243 Tahun 2026, Nagari Lubuk Basung menjadi penerima terbesar dengan jatah mencapai Rp476 juta. Sementara itu, Nagari Parik Panjang tercatat menerima alokasi terkecil senilai Rp7 juta.

Skema Penyaluran Dana Bagi Hasil ke Nagari

DBH yang disalurkan tahun ini merupakan bagian dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut Kabupaten Agam pada tahun anggaran 2025. Berbeda dengan pola sebelumnya yang biasa dicairkan di penghujung tahun, kali ini pemerintah daerah mempercepat pencairan di tahun berjalan.

“Dana Bagi Hasil (DBH) ini telah ditransfer ke rekening nagari pada beberapa minggu lalu,” kata Handria Asmi didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Eko Purwanto, di Lubuk Basung, Jumat.

Untuk Apa Saja DBH Digunakan Nagari?

Pemerintah daerah memberikan keleluasaan bagi nagari untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan prioritas masing-masing. Secara umum, alokasi anggaran ini dipakai untuk memastikan roda pemerintahan nagari tetap berjalan, termasuk membiayai kegiatan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Kepala DPMN menambahkan, pemanfaatan DBH ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan di tingkat nagari tanpa harus menunggu lama pencairan anggaran dari kas daerah.

Jadwal Penyaluran DBH Tahap Berikutnya

Pihak DPMN Agam memastikan akan kembali menyalurkan DBH untuk tahun anggaran berjalan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan ditetapkan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemerintah nagari yang selama ini kerap mengeluhkan keterlambatan transfer dana dari pemerintah kabupaten.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks