LUBUK BASUNG — Warga Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bakal memiliki layanan perekaman e-KTP mandiri setelah seorang anggota dewan mengalokasikan dana pokok pikiran untuk pengadaan peralatannya. Inisiatif ini muncul dari aspirasi warga yang selama ini harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk mengurus administrasi kependudukan.
Jarak Tempuh 50 Kilometer dan Biaya Rp 250 Ribu Jadi Beban Warga
Kecamatan Palembayan terletak jauh dari pusat pemerintahan. Warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP harus menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam di Lubuk Basung atau kantor pelayanan di Belakang Balok.
Kondisi geografis ini memaksa warga mengeluarkan biaya transportasi hingga Rp 250 ribu per orang. "Masyarakat di Kecamatan Palembayan rata-rata ekonomi ke bawah, sehingga mereka cukup terbebani," kata Anggota DPRD Agam Rahmat Rifa'i Koto di Lubuk Basung, Selasa.
Anggaran Pokir 2028 untuk Satu Set Peralatan
Rahmat mengakui bahwa pengadaan peralatan ini tidak dapat dianggarkan melalui APBD 2027. Oleh karena itu, usulan akan dimasukkan pada awal tahun depan untuk dialokasikan melalui Pokir 2028.
"Saya bakal menganggarkan dana untuk pengadaan satu set peralatan perekaman e-KTP pada Pokir 2028," ujarnya.
Satu set peralatan perekaman e-KTP tersebut diperkirakan menghabiskan biaya Rp 250 juta. Jika terealisasi, Palembayan akan menjadi satu-satunya kecamatan di Agam yang memiliki fasilitas ini.
Disdukcapil Agam Dorong 16 Kecamatan Miliki Alat Mandiri
Kepala Disdukcapil Agam Dedi Asmar menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, keberadaan alat itu sangat membantu masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil.
"Apabila ini jalan, maka Kecamatan Palembayan merupakan satu-satunya yang telah memiliki peralatan tersebut," katanya.
Dedi berharap anggota DPRD Agam lainnya juga mengikuti langkah serupa. Saat ini, Kabupaten Tanah Datar dan Pesisir Selatan di Sumatera Barat telah memiliki peralatan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan.
"Apabila ini dialokasikan anggota DPRD Agam, maka 16 kecamatan di Agam telah memiliki peralatan tersebut," tambahnya.
Layanan Publik Lebih Dekat dengan Masyarakat
Pengadaan alat perekaman e-KTP di tingkat kecamatan merupakan langkah nyata untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Dengan adanya peralatan di Palembayan, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi yang besar. Proses perekaman juga akan menjadi lebih cepat dan efisien.