Pencarian

Polresta Padang Pecat 8 Personel Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik, Kapolres: Tak Bisa Ditawar

Jumat, 14 Agustus 2026 • 16:00:01 WIB
Polresta Padang Pecat 8 Personel Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik, Kapolres: Tak Bisa Ditawar
Delapan personel Polresta Padang resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik.

PADANG — Delapan personel Polresta Padang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka terbukti melanggar disiplin dan kode etik, sebuah keputusan yang ditegaskan Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, sebagai langkah institusi yang tidak bisa ditawar.

Kedelapan personel yang dipecat tersebut berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH. Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolresta Padang pada Jumat (14/8).

Proses PTDH Tidak Tiba-tiba, Ada Mekanisme Internal

Kapolresta Padang menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara mendadak. Seluruh proses telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan internal Kepolisian, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan tanpa bukti.

“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Jaga Kepercayaan Masyarakat, Jangan Cederai Citra Institusi

Lebih lanjut, Apri Wibowo mengingatkan bahwa profesi anggota Polri tidak hanya berkutat pada penegakan hukum. Ada amanah besar berupa kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dirawat oleh setiap personel di lapangan.

“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan, pemberhentian ini sekaligus menjadi komitmen nyata Polresta Padang dalam menegakkan aturan dan mendorong profesionalisme seluruh jajarannya.

Pembinaan dan Pengawasan Terus Diperketat

Pasca-pemberhentian ini, Kapolresta Padang memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada tindakan represif. Pembinaan dan pengawasan terhadap anggota akan terus diperketat agar pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya keputusan PTDH ini, diharapkan seluruh personel Polresta Padang semakin meningkatkan disiplin, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: minangkabaunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks