Pencarian

Ombudsman Sumbar Bebaskan Gubernur dari Dugaan Maladministrasi, Penilaian Lingkungan PT SPS di Mentawai Ditarik ke Pemerintah Pusat

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 21:31:31 WIB
Ombudsman Sumbar Bebaskan Gubernur dari Dugaan Maladministrasi, Penilaian Lingkungan PT SPS di Mentawai Ditarik ke Pemerintah Pusat
Kepala DLH Sumbar Tasliatul Fuadi menyampaikan penarikan penilaian dokumen lingkungan PT SPS ke pemerintah pusat di Padang, Sabtu (15/8/2026).

PADANG — Polemik perizinan PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai memasuki babak baru. Dua keputusan penting keluar hampir bersamaan. Ombudsman menyatakan Gubernur Sumatera Barat bersih dari tuduhan penyimpangan prosedur, sementara penilaian dokumen lingkungan perusahaan ditarik ke tingkat pusat.

Kepala DLH Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi, mengonfirmasi penarikan tersebut. KLH/BPLH kini menangani langsung proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.

“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Tasliatul di Padang, Sabtu (15/8/2026).

Penarikan Kewenangan Bukan Karena Kesalahan Pemprov

Tasliatul menegaskan, penarikan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah. Perkembangan ini tidak berkaitan dengan dugaan maladministrasi terhadap Gubernur Sumbar.

“Dalam pemeriksaannya, Ombudsman RI tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tersebut,” katanya.

Hasil Pemeriksaan Ombudsman: Laporan Ditutup

Kepastian hukum itu tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), laporan masyarakat yang sempat menjadi sorotan dinyatakan selesai dan ditutup sesuai ketentuan.

Penarikan dokumen lingkungan PT SPS dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Pemprov Sumbar Hormati Keputusan Pusat

Tasliatul menyatakan Pemprov Sumbar menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman serta keputusan pemerintah pusat. Pihaknya akan mengikuti perkembangan proses sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar mendukung kegiatan investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan.

“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” kata Tasliatul.

Dua Kepastian dalam Satu Waktu

Dengan dua perkembangan ini, proses PT SPS memiliki kejelasan pada dua aspek sekaligus. Dari sisi administrasi pemerintahan, Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar. Dari sisi penilaian dokumen lingkungan, proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mimbarsumbar.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks