PADANG — Peringatan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat untuk mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan hukum. Langkah ini diyakini mampu memangkas waktu pengurusan dokumen secara signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
"Ini momen besar untuk melakukan transformasi digital pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha di Padang, Rabu.
Pendaftaran Merek dan Desain Industri Kini Hanya 5 Bulan
Salah satu terobosan yang diumumkan adalah pemangkasan waktu pendaftaran Merek dan Desain Industri. Per 18 Agustus lalu, proses yang sebelumnya memakan waktu sembilan bulan kini ditargetkan selesai hanya dalam lima bulan.
Percepatan ini berlaku untuk berbagai produk Kekayaan Intelektual yang bisa didaftarkan secara daring, mulai dari Merek, Paten, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, hingga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sistem pendaftaran yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI memungkinkan pemohon di Sumbar memproses dokumen tanpa harus ke Jakarta.
Harmonisasi Perda Tidak Perlu Lagi ke Padang
Digitalisasi juga menyentuh proses Pengharmonisasian Peraturan Daerah. Pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar kini bisa melakukan konsultasi harmonisasi secara daring, tanpa harus mengirim staf ke ibu kota provinsi.
"Ini tentunya akan memudahkan pemerintah daerah yang lokasinya berada jauh dari Kota Padang, sehingga dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga," ujar Alpius.
Setiap tahunnya, Kemenkum Sumbar memproses sekitar 600 hingga 800 peraturan daerah. Jumlah tersebut mencakup Peraturan Kepala Daerah dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur, serta Peraturan Daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Penghargaan untuk Pemda dengan Kinerja Hukum Terbaik
Di sela peringatan Hari Pengayoman, Kemenkum Sumbar turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah dengan kinerja unggul. Dua kategori utama yang diberikan adalah Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sepanjang 2025 serta Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026.
Untuk kategori IRH dengan hasil tinggi, penghargaan diberikan kepada Kota Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Tanah Datar. Sementara itu, Alpius menegaskan bahwa di usia lembaga yang ke-81, penyesuaian struktur organisasi wajib menghasilkan skema kerja yang lebih efektif serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi berbasis teknologi ini akan terus diperbanyak ke depannya. Kemenkum Sumbar berkomitmen memperluas jangkauan layanan digital sehingga masyarakat di daerah terpencil sekalipun dapat mengakses layanan hukum tanpa hambatan geografis.