Pencarian

Unand Soroti Celah UU PDP: Indonesia Belum Punya Otoritas Resmi untuk Kerja Sama Lintas Negara

Senin, 24 Agustus 2026 • 21:43:31 WIB
Unand Soroti Celah UU PDP: Indonesia Belum Punya Otoritas Resmi untuk Kerja Sama Lintas Negara
Seminar internasional tentang perlindungan data pribadi digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin (24/8).

Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang menyoroti persoalan mendasar dalam penegakan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia: belum adanya lembaga atau otoritas resmi yang menjalankan kerja sama internasional. Hal ini mengemuka dalam seminar internasional bertajuk "Rethingking Cross-Border Privacy Enforcement" yang digelar dalam rangka lustrum ke-15 fakultas tersebut, Senin (24/8) di Padang.

PADANG — Isu perlindungan data pribadi tidak lagi bisa diurus sendiri oleh satu negara. Lewat seminar internasional yang digelar Senin (24/8), Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menegaskan bahwa kebocoran data di dalam negeri kerap melibatkan transfer data lintas negara, sehingga penanganannya butuh harmonisasi aturan dengan negara lain.

Dekan Fakultas Hukum Unand, Ferdi, mengatakan Indonesia sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini bahkan secara eksplisit mengatur kerja sama internasional antar pemerintah atau dengan organisasi internasional.

Celah di UU PDP: Belum Ada Otoritas yang Menjalankan

Meski payung hukum sudah ada, Ferdi menyebut implementasinya masih timpang. "Persoalan saat ini Indonesia belum memiliki lembaga atau otoritas yang resmi untuk menjalankan kerjasama tersebut," katanya usai seminar.

Pernyataan itu sejalan dengan pandangan pemateri asal Jerman, Prof Stefan Koos dari Universitat der Bundeswehr Munchen. Ia menilai sebuah undang-undang perlindungan data tidak akan efektif tanpa lembaga resmi yang diberi mandat untuk mengeksekusi kerja sama antarnegara.

Mengapa Kasus Kebocoran Data Tak Bisa Selesai di Pengadilan Lokal?

Ferdi memberi contoh konkret: saat data pribadi warga Indonesia bocor, alur perpindahan datanya sering kali menembus yurisdiksi beberapa negara. Dalam situasi seperti ini, hukum nasional saja tidak cukup.

"Perlu kerjasama internasional agar masalah ini bisa diselamatkan dengan aturan hukum yang melintasi batas-batas negara, butuh penyingkronan aturan," tegasnya.

Empat Pakar dan Perwakilan Pemerintah Jadi Pembicara

Ketua pelaksana seminar, Sri Oktavia, menyebut kegiatan ini sengaja menghadirkan pembicara lintas negara dan lintas sektor. Selain Prof Stefan Koos, hadir pula Prof Abu Bakar Munir dari University of Malaya.

Dari unsur pemerintah, hadir Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri RI, Tita Yowana Alwis, serta perwakilan Southeast Asian Freedom of Expression Network (Safenet), Ramzy Muliawan.

Hasil Seminar Akan Dikirim ke Pemerintah sebagai Bahan Kebijakan

Unand tidak berhenti pada diskusi akademik. Sri Oktavia menerangkan bahwa hasil seminar ini akan disusun secara sistematis dan diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan terkait perlindungan data pribadi.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan lustrum ke-15 atau 75 tahun Fakultas Hukum Unand. Ketua Pelaksana Lustrum, Syofiarti Sy, menyebut acara puncak akan berlangsung September mendatang dengan agenda peluncuran puluhan buku karya para dosen hukum Unand yang dapat diakses kalangan akademisi dan masyarakat umum.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks