Pencarian

Walikota Solok Tolak Usulan Pemotongan TPP ASN, Ketua DPRD Sebut Baru Sebatas Masukan demi Kebaikan Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:55:01 WIB
Walikota Solok Tolak Usulan Pemotongan TPP ASN, Ketua DPRD Sebut Baru Sebatas Masukan demi Kebaikan Daerah
Walikota Solok menolak usulan pemotongan TPP ASN dalam rapat pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD.

SOLOK — Rencana pemangkasan 10 persen anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solok berbuntut penolakan tegas dari kepala daerah. Usulan yang mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 itu dinilai berisiko mengganggu stabilitas kinerja aparatur.

Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan penolakan tersebut saat rapat penandatanganan persetujuan bersama KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) di ruang rapat DPRD setempat. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat belum memungkinkan untuk memenuhi usulan tersebut.

"Intinya kami dari pihak pemerintah menolak usulan terhadap pemotongan TPP tersebut, demi menjaga stabilitas kinerja ASN di lingkup pemerintahan," ujarnya. Alasan penolakan lain telah disampaikan dalam rapat bersama Tim Badan Anggaran DPRD.

Alasan DPRD Mengusulkan Pemangkasan TPP ASN

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli membenarkan bahwa Badan Anggaran DPRD menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah daerah. Namun ia menegaskan bahwa pemotongan 10 persen anggaran TPP masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final.

"Usulan tersebut juga berkaitan dengan adanya ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah daerah pada tahun 2027 mendatang," kata Fauzi Rusli saat dikonfirmasi terkait isu yang semakin mencuat di media sosial itu.

Fauzi menjelaskan bahwa saat ini belanja pegawai Pemerintah Kota Solok berada di angka 42 persen, turun dari sebelumnya 47 persen setelah ada efisiensi anggaran sebesar 5 persen. Kondisi itu dinilai perlu dicermati mengingat adanya regulasi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Landasan Regulasi dan Kondisi Fiskal Daerah

Usulan pemotongan TPP ini mengacu pada sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 146 ayat 2 mewajibkan daerah menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, paling lambat lima tahun sejak diundangkan.

Selain itu, PP No. 12 Tahun 2019 mengatur bahwa penyesuaian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, sehingga besaran TPP bersifat dinamis. Fauzi menyebut penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer pusat menjadi pertimbangan utama dalam usulan efisiensi ini.

Pemkot Solok Menilai Kebijakan Belum Tepat Waktu

Di sisi lain, pihak eksekutif menilai pemangkasan TPP bukan langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergejolak. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Walikota bersama TPAD dalam forum resmi pembahasan anggaran.

Fauzi Rusli menambahkan, jika usulan ini direalisasikan, dana hasil efisiensi bisa dialokasikan untuk berbagai keperluan lain, seperti menambah penghasilan pegawai paruh waktu dan PPPK, meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan PAUD, serta penambahan gaji RT dan RW. Namun semua keputusan tetap bergantung pada persetujuan Walikota Solok selaku kepala daerah.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: investigasi.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks