Parkir Liar Truk di Bypass Padang Kembali Jadi Masalah, Terminal Resmi di Kotolalang Sepi Peminat

Penulis: Muzakir Salim  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:20:01 WIB
Truk parkir liar di Jalan Bypass Padang kembali mengganggu kelancaran lalu lintas.

PADANG — Parkir liar truk di sepanjang Jalan Bypass Padang kembali menjadi persoalan pelik yang tak kunjung tuntas. Meski sudah berulang kali ditertibkan, truk-truk berbadan besar itu tetap memenuhi bahu jalan, menghalangi pandangan pengendara, dan memakan korban jiwa. Pemerintah daerah bersama pihak swasta sebenarnya telah menyiapkan kantong parkir khusus di kawasan dekat pintu masuk Pelabuhan Teluk Bayur, tepatnya di depan Polsek Lubukbegalung. Lokasi itu dilengkapi kamera pengawas CCTV, toilet, hingga akses internet untuk para sopir. Namun, hingga kini, sopir truk masih memilih parkir di badan jalan.

Terminal Kotolalang Sepi, Sopir Pilih Pinggir Jalan

Terminal truk di Kotolalang yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah nyaris tak terpakai. Para sopir mengeluhkan lokasi yang terlalu jauh dari pusat aktivitas bongkar muat. Selain itu, mereka menilai terminal kurang kondusif dan minim fasilitas penunjang. Ironisnya, parkir di pinggir jalan justru lebih berisiko. Sopir kerap kehilangan bahan bakar minyak (BBM), aki, hingga ban kendaraan saat truk diparkir di lokasi ilegal. Kerugian tidak hanya dialami pemilik truk, tetapi juga masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan Fatal Terjadi Berulang Kali

Badan truk yang lebar dan besar kerap menghalangi jarak pandang pengendara motor. Kecelakaan akibat truk parkir sembarangan di Jalan Bypass sering terjadi dan berisiko fatal. Minimnya rambu lalu lintas, jarak pandang buruk di malam hari, serta kelalaian pengemudi truk menjadi faktor utama. Banyak nyawa melayang sia-sia karena kendaraan menghantam truk yang diparkir di badan jalan atau karena tabrakan sesama kendaraan yang tak saling melihat akibat terhalang badan truk.

Penertiban Hanya Bertahan Sebentar

Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI-Polri secara berkala menggelar razia dan penertiban. Truk yang parkir sembarangan dikenakan sanksi tegas berupa penilangan, penggembokan, penderekan, pengempisan ban, hingga ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000. Pelanggar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, sopir truk hanya patuh sebentar. Begitu petugas lengah, mereka kembali berulah.

Pertanyaan Besar: Ada Apa dengan Pengusaha Truk?

Publik mulai mempertanyakan apakah pemilik truk yang notabene pengusaha masuk dalam lingkaran penguasa atau dekat dengan pejabat berwenang sehingga terkesan kebal aturan. Lalu, untuk apa terminal dibangun dengan biaya miliaran jika akhirnya mubazir? Jika alasan kekurangan sarana dan fasilitas, kenapa tidak segera dilengkapi? Kini, dengan adanya kantong parkir baru yang sudah difasilitasi CCTV dan toilet, pemerintah menegaskan tak ada alasan lagi bagi sopir truk untuk parkir di pinggir jalan.

Kuncinya: Ketegasan dan Pengawasan Tanpa Tebang Pilih

Petugas di lapangan diminta bertindak tegas dan tidak memberi celah bagi pengemudi maupun pemilik truk untuk berkilah. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Jika tidak, kecelakaan fatal akan terus terulang, dan fasilitas publik senilai miliaran rupiah akan terus terbengkalai.

(*)

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: padek.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top