PADANG PARIAMAN — Kepastian ini menyasar dua titik utama. Pertama, di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, di atas lahan PLN seluas 6.400 meter persegi yang saat ini telah berdiri 40 unit huntara. Kedua, di Korong Asam Pulau, Nagari Anduring, Kecamatan Kayu Tanam, dengan luas 1,7 hektare milik Balai Wilayah Sungai (BWS) V Padang, Kementerian PU, yang telah menampung 34 unit huntara.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, mengakui bahwa status kepemilikan lahan sempat menjadi hambatan utama bagi pemerintah daerah. Dua lokasi tersebut bukan milik pemda, melainkan aset BUMN dan kementerian.
“Pada prinsipnya mereka menyetujui lahan itu digunakan, walaupun akan ada pencocokan kembali data luas wilayah yang dibutuhkan untuk huntap. Hasilnya positif,” ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Proses Administrasi Jadi Prasyarat Utama
Kesepakatan ini menjadi titik terang bagi 74 keluarga penyintas yang selama ini tinggal di huntara. Mereka tak perlu lagi direlokasi karena kawasan tersebut akan bertransformasi menjadi hunian permanen di tempat yang sama.
Satgas PRR kini mendorong percepatan proses administrasi dan legalitas lahan. Menurut Wahyu, peralihan kepemilikan dari instansi pusat ke pemerintah daerah menjadi prasyarat mutlak sebelum pembangunan fisik huntap dimulai.
“Kami minta secepatnya karena ini menyangkut warga yang masih tinggal di huntara maupun rumah keluarga. Peralihan kepemilikan lahan menjadi prasyarat penting pembangunan huntap,” tegas Wahyu.
Pemkab Akan Segera Bangun Fisik Huntap
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyambut baik solusi yang dihasilkan. Ia menyebut koordinasi antara Satgas PRR, PLN, dan Kementerian PU menjadi kunci kelancaran proses ini.
“Kami bersyukur permasalahan dua lokasi huntap ini sudah selesai. Terima kasih kepada PLN dan Kementerian PU yang telah menghibahkan tanah milik institusi mereka demi kepentingan masyarakat terdampak,” kata John.
Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat pembangunan fisik huntap begitu seluruh dokumen administrasi rampung. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian hidup bagi warga yang masih bertahan di hunian sementara pascabencana.