LUBUK BASUNG — Sepanjang empat tahun terakhir, BKSDA Sumatera Barat menangani empat kasus harimau Sumatera yang terjerat perangkap babi di Kabupaten Pasaman dan Agam. Dua dari empat satwa dilindungi itu ditemukan tewas akibat luka parah di lokasi.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada 16 Mei 2023 di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman. Seekor harimau betina remaja mati setelah terlilit jerat rattus Pasaman yang dipasang warga di kebun.
Setahun berselang, pada 25 Juli 2024, harimau dewasa betina kembali ditemukan tewas di Areal Penggunaan Lainnya (APL) Jorong Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Agam. Kematiannya disebabkan jerat sling kawat baja yang melilit leher. “Harimau juga mengalami cacat pada kaki, diduga sebelumnya terkena jerat babi,” kata Ade Putra.
Dua peristiwa lainnya melibatkan anak harimum di bawah usia satu tahun. Pada 22 November 2025, seekor anak harimau betina bernama Sabai terjerat rattus Pasaman di Koto Tabang, Nagari Koto Tabang, Kecamatan Palupuh, Agam. Satwa itu berhasil dievakuasi dan kini dirawat di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.
Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, di Jorong Lima Sumpadang, Nagari Padang Mantigi Utara, Kecamatan Rao Utara, Pasaman. Anak harimau tersebut terlilit lima jerat pada leher dan kakinya. “Satwa itu dirawat di Tempat Transit Satwa (TTS) milik BKSDA Sumbar di Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Ade Putra.
Atas rentetan kejadian itu, BKSDA Sumbar menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus Pasaman dan Jerat Sling atau Kawat Baja untuk Pengendalian Hama Babi Hutan. Aturan ini bertujuan melindungi keanekaragaman hayati, khususnya harimau Sumatera, beruang madu, dan satwa dilindungi lainnya.
“Kami bakal menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Surat edaran itu keluar setelah harimau terkena jerat di Pasaman, Kamis 21 Mei lalu,” kata Ade Putra.
BKSDA Sumbar mendorong metode pengendalian hama babi hutan yang aman dan ramah lingkungan. Dalam SE tersebut, setiap orang dilarang membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, atau menggunakan jerat berbahaya di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyangga habitat satwa liar. Pemasangan jerat di jalur lintas satwa, kawasan konservasi, dan hutan lindung juga dilarang.
“Kami bersama aparat penegak hukum bakal melakukan patroli dan operasi penertiban, penyitaan jerat ilegal, penegakan hukum terhadap pelanggar yang ditemukan,” tegas Ade Putra. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 yang melarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa dilindungi.