PADANG — Pemprov Sumbar memastikan seluruh kewajiban gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah telah dibayarkan sesuai jadwal. Kepastian itu disampaikan untuk meredam spekulasi di kalangan pegawai dan masyarakat terkait potensi keterlambatan yang kerap terjadi di sejumlah daerah lain.
Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari, menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu tidak pernah molor. Menurutnya, mekanisme pencairan sudah berjalan sesuai prosedur dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
"Tidak ada keterlambatan. Semua berjalan normal," ujarnya kepada wartawan di Padang, Selasa (10/6).
Meski pembayaran lancar, Rosail tidak menampik bahwa kebijakan perekrutan PPPK paruh waktu yang dimulai pada 2021 membawa konsekuensi fiskal. Penambahan jumlah pegawai secara bertahap dalam empat tahun terakhir membuat pos belanja pegawai di APBD terus membengkak.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim anggaran pemprov. Mereka harus menyeimbangkan antara kewajiban membayar gaji dan kebutuhan belanja operasional serta pembangunan daerah lainnya.
Untuk menjaga likuiditas kas daerah, Pemprov Sumbar menerapkan pengelolaan keuangan yang lebih ketat. Setiap pengeluaran dievaluasi secara berkala agar tidak mengganggu hak-hak pegawai, termasuk PPPK.
Pemprov juga terus memantau realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan. Jika ada lonjakan belanja tak terduga, pemprov mengandalkan mekanisme anggaran kas yang fleksibel namun tetap akuntabel.
PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang diadopsi untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis dan administrasi tanpa membebani anggaran secara penuh. Namun, seiring bertambahnya jumlah mereka, tekanan terhadap APBD pun meningkat.
Hingga saat ini, belum ada wacana pengurangan jumlah PPPK paruh waktu. Pemprov justru berupaya mencari solusi jangka panjang, termasuk optimalisasi PAD dan efisiensi belanja non-prioritas, agar gaji seluruh pegawai tetap terjamin.