SUMATERA BARAT — Jaksa Agung New York Letitia James mengumumkan pada 3 Juni 2026 bahwa konsumen yang menjadi korban praktik curang dealer Nissan di negara bagian itu akan mendapatkan pengembalian dana secara otomatis. Pengumuman ini menjadi titik terang bagi ribuan pemilik mobil yang selama ini dirugikan oleh biaya-biaya tak wajar yang dibebankan saat mereka hendak membeli kendaraan sewaan di akhir masa kontrak.
Praktik Markup hingga Biaya Selotip Listrik Rp 41 Juta
Penyelidikan dimulai setelah masuknya keluhan konsumen selama pandemi COVID-19. Saat itu, banyak penyewa kendaraan Nissan yang mendapati harga pembelian di akhir masa sewa membengkak drastis dari angka yang sudah disepakati dalam kontrak awal.
Investigasi mengungkap praktik sistematis: dealer menambahkan biaya administrasi dan dealer fiktif, atau menggelembungkan harga kendaraan di dokumen pembelian. Akibatnya, konsumen membayar jauh lebih mahal dari jumlah yang tercantum dalam perjanjian sewa. Temuan paling ekstrem mencatat seorang pelanggan ditagih USD 2.563 atau sekitar Rp 41 juta untuk selotip listrik yang sebenarnya hanya berharga 8 sen atau Rp 1.280.
Biaya Recall Ditagihkan, Padahal Seharusnya Gratis
Lebih parah lagi, beberapa konsumen dikenakan biaya hingga USD 3.200 (Rp 51,2 juta) untuk pekerjaan yang terkait dengan kampanye recall keselamatan. Padahal, perbaikan akibat recall adalah kewajiban pabrikan dan tidak boleh dibebankan ke pemilik kendaraan. Modus lain yang terungkap: dealer menyamarkan biaya "CPO Certification" sebesar USD 2.500 (Rp 40 juta) sebagai biaya perbaikan. Dalam satu kasus paling menggelikan, seorang pelanggan mengeluh bahwa "perbaikan" yang dikenakan biaya mahal ternyata hanya berupa penyemprotan air ke kendaraan dengan selang.
Konsumen Tak Perlu Lakukan Apa Pun, Cek Otomatis Dikirim
Kabar baiknya, konsumen yang berhak mendapatkan restitusi tidak perlu repot mengurus klaim. Perusahaan pembiayaan Nissan, Nissan Motor Acceptance Company (NMAC), akan secara otomatis mengirimkan cek pengembalian dana melalui pos. Proses audit terhadap seluruh dealer Nissan di New York akan berlangsung hingga tahun 2026 untuk memastikan tidak ada konsumen lain yang terlewat.
"Dealer Nissan di seluruh New York menyesatkan pelanggan mereka dengan biaya sampah dan biaya lain untuk menipu uang hasil jerih payah mereka. Setelah mengamankan pengembalian dana untuk pelanggan dari 15 dealer Nissan, kantor saya kini memastikan bahwa setiap warga New York yang ditipu oleh dealer Nissan mana pun mendapatkan uang mereka kembali," tegas Jaksa Agung James dalam pernyataan resminya.
Dampak ke Konsumen: Denda dan Restitusi Ratusan Miliar
Total sanksi yang sudah dijatuhkan kepada 15 dealer nakal mencapai USD 1 juta dalam bentuk denda. Sementara itu, lebih dari USD 4,5 juta telah dikembalikan kepada lebih dari 3.100 konsumen yang menjadi korban. Angka ini dipastikan akan terus bertambah seiring proses audit NMAC yang masih berjalan. Bagi konsumen Indonesia yang membaca berita ini, kasus ini menjadi pengingat bahwa markup biaya dan penambahan biaya fiktif di dealer bukanlah praktik yang bisa ditoleransi, dan pengawasan otoritas menjadi kunci utama perlindungan konsumen.