PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi di wilayah itu per Mei 2026 tinggal 73 lembaga. Angka ini menyusut dari tahun sebelumnya yang mencapai 77 lembaga akibat aksi merger dan penghentian operasional sejumlah bank.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan dari total 73 lembaga tersebut, sebanyak 59 di antaranya merupakan BPR konvensional dan 14 lainnya adalah BPRS. "Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi oleh sejumlah grup BPR serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya," kata Roni, Kamis (25/6/2026).
Salah satu aksi konsolidasi yang baru saja rampung adalah penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Penggabungan ini telah mendapatkan persetujuan OJK melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Meski jumlah lembaga berkurang, OJK menegaskan kondisi ini bukanlah indikasi pelemahan industri perbankan daerah. Sebaliknya, konsolidasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan BPR dan BPRS. "Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko," ujar Roni.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Langkah ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027 yang menjadikan penguatan struktur dan daya saing sebagai fokus utama.
OJK menilai konsolidasi justru akan melahirkan BPR dan BPRS yang lebih sehat, efisien, dan memiliki kapasitas lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan. Target utama dari penguatan ini adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
"Ke depan, OJK akan terus mendorong transformasi dan penguatan kelembagaan BPR serta BPRS agar mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Roni.
OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap tenang. Layanan perbankan dari BPR dan BPRS yang telah melalui proses konsolidasi dinilai akan lebih terpercaya dan berpegang pada prinsip kehati-hatian.