PADANG — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengaku heran dengan sikap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang ditinjau kembali. Pasalnya, izin tersebut diterbitkan setelah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Padang Pariaman terbit lebih dulu sebagai syarat utama.
“Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat PKKPR yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Dokumen Tata Ruang Jadi Syarat Mutlak
Helmi menjelaskan, proses penerbitan IUP batu andesit di Nagari Kasang tidak dilakukan secara serta-merta. Seluruh tahapan telah dilalui, termasuk rekomendasi teknis dari instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang telah dipenuhi pemohon. Tanpa PKKPR dari kabupaten, izin tidak bisa kami lanjutkan,” kata Helmi.
Selain PKKPR, dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis. Artinya, seluruh rangkaian perizinan telah berjalan sesuai prosedur.
Mengapa Pemkab Padang Pariaman Minta IUP Ditinjau Ulang?
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebelumnya mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali IUP tersebut. Namun, Dinas ESDM Sumbar menilai langkah itu kontradiktif dengan dokumen tata ruang yang telah diterbitkan sendiri oleh pemkab.
Helmi menegaskan, setiap dinamika pasca-penerbitan izin harus diselesaikan melalui mekanisme evaluasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati aspirasi pemkab. Tapi proses evaluasi harus objektif, berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar permintaan,” tegasnya.
Kekhawatiran Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi
Helmi mengakui adanya kekhawatiran warga Nagari Kasang terkait rencana aktivitas pertambangan. Aspirasi itu, kata dia, akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pengambilan keputusan ke depan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.