PADANG — Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa penerbitan IUP tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh persyaratan—mulai dari administrasi, teknis, lingkungan hidup, hingga kesesuaian tata ruang—wajib dipenuhi pemohon sebelum izin diterbitkan.
“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan begitu saja. Seluruh tahapan telah dijalani dan semua persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh pihak pemohon,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Helmi menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah Pemkab Padang Pariaman sebagai bentuk komunikasi antarlembaga. Namun, ia mempertanyakan konsistensi pemerintah kabupaten yang sebelumnya telah menerbitkan dokumen kunci dalam proses perizinan.
Salah satu tahapan penting sebelum IUP terbit adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini diterbitkan oleh Pemkab Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang dan menjadi bukti bahwa lokasi tambang telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
“Persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten merupakan bagian penting dalam proses penerbitan izin. Karena itu, jika saat ini muncul permintaan agar izin ditinjau kembali, kami mempertanyakan mengapa pemerintah kabupaten tidak mencabut saja PKKPR yang sebelumnya telah mereka keluarkan,” kata Helmi.
Selain aspek tata ruang, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat bersama tim teknis. Proses ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, Dinas ESDM Sumbar menilai tidak ada pelanggaran dalam penerbitan IUP. Helmi menambahkan, jika terdapat perubahan kondisi di lapangan atau keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi resmi yang bisa ditempuh.
Helmi mengakui adanya kekhawatiran warga terkait rencana kegiatan pertambangan. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi, namun keputusan akhir harus tetap berpedoman pada hukum, data, dan fakta.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Seluruh aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi. Namun, setiap keputusan harus tetap berpedoman pada hukum, didukung data dan fakta, serta mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Helmi, berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap kebijakan akan diputuskan secara hati-hati dengan mengutamakan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dinas ESDM Sumbar terus menjalin koordinasi dengan Pemkab Padang Pariaman, kementerian terkait, dan instansi teknis untuk memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan akuntabel.