SUMATERA BARAT — Pernyataan Prabowo tersebut langsung mendapat respons positif dari Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Ia menilai kebijakan ini bukan sekadar soal kenaikan angka bagi hasil, melainkan perubahan fundamental posisi negara dalam ekosistem transportasi online.
"Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).
Igun menambahkan, Perpres ini merupakan tonggak penting dalam sejarah hubungan antara pengemudi, aplikator, dan negara. Selain mengatur pembagian pendapatan, regulasi ini disebut juga mencakup perlindungan sosial.
"Pemerintah juga menempatkan jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan sebagai bagian dari agenda perlindungan pekerja transportasi online," ujarnya.
"Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa besar peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, dan berbagai mekanisme ekonomi lainnya dalam ekosistem aplikasi," jelasnya.
Ia mencontohkan, kenaikan persentase bagi hasil tidak otomatis berarti kesejahteraan jika biaya operasional harian justru meningkat atau jumlah order berkurang. Karena itu, Garda Indonesia memandang perlu ada pengawasan dan evaluasi implementasi secara berkelanjutan.
Namun, ia kembali menekankan satu hal: evaluasi berkala mutlak diperlukan. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan di lapangan tetap terbuka lebar. Garda Indonesia pun berkomitmen untuk ikut mengawal implementasi Perpres ini agar dampaknya benar-benar dirasakan pengemudi.