PADANG — Sebuah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di sekitar gerai Kakiku, Kelurahan Berok Nipah, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Padang pada Sabtu (22/8/2026). Operasi penertiban ini melibatkan personel Peleton Pengendalian Massa (Dalmas) dan tim khusus Satpol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa bangunan itu berdiri di atas saluran drainase. Keberadaannya dinilai mengurangi fungsi drainase sekaligus menjadi pemicu banjir ketika hujan dengan intensitas tinggi melanda kawasan Berok Nipah.
Meski berstatus penertiban, petugas tidak serta-merta bertindak represif. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP justru mengedepankan pendekatan persuasif dengan membantu pemilik bangunan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum proses pembongkaran dimulai.
"Dalam kegiatan ini kami membantu pemilik bangunan liar membongkar sekaligus memindahkan bangunannya ke tempat yang aman dan sesuai ketentuan," kata Eka Putra Irwandi saat berada di lokasi.
Menurutnya, langkah ini diambil agar pemilik tidak mengalami kerugian materi yang lebih besar. Barang-barang yang masih layak pakai dipindahkan secara manual oleh personel di lapangan ke lokasi yang tidak melanggar aturan.
Eka menjelaskan, pembongkaran tersebut bukan tindakan mendadak. Pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat telah lebih dulu menyampaikan surat imbauan serta perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan. Proses administrasi itu menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan eksekusi di lapangan.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap kesadaran masyarakat terhadap fungsi fasilitas publik meningkat. Drainase, trotoar, maupun bahu jalan seharusnya tidak dijadikan lokasi mendirikan bangunan karena merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Penertiban bangunan liar di atas drainase ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban kawasan perkotaan dan memastikan sistem drainase kota berfungsi optimal, terutama menjelang musim hujan yang kerap memicu genangan di sejumlah titik.