Pencarian

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase Berok Nipah, Pemilik Dibantu Pindahkan Gerai

Senin, 24 Agustus 2026 • 11:46:01 WIB
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase Berok Nipah, Pemilik Dibantu Pindahkan Gerai
Ratusan personel Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar di atas drainase Berok Nipah, Sabtu (22/8/2026).

PADANG — Ratusan personel gabungan Satpol PP Kota Padang dikerahkan untuk menertibkan bangunan liar di atas fasilitas umum, tepatnya di sekitar gerai Kakiku, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah. Operasi yang berlangsung Sabtu (22/8/2026) ini melibatkan tim khusus dan personel Peleton Pengendalian Massa (Dalmas) untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tertib.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, turun langsung memimpin jalannya operasi di lapangan. Menurutnya, bangunan yang didirikan di atas saluran drainase berpotensi besar mengganggu aliran air dan memperparah genangan.

Mengapa Bangunan di Atas Drainase Dibongkar?

Keberadaan bangunan liar di atas saluran air dinilai menyumbat kapasitas drainase perkotaan. Ketika hujan dengan intensitas tinggi melanda, aliran air yang terhambat berpotensi memicu genangan hingga banjir di sekitar pemukiman warga.

Selain mengurangi fungsi fasilitas umum, bangunan tersebut juga dianggap melanggar aturan tata ruang kota. Drainase, trotoar, dan bahu jalan merupakan area publik yang tidak seharusnya dijadikan tempat mendirikan bangunan.

Proses Pembongkaran: Pendekatan Persuasif, Bukan Paksaan

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak langsung membongkar paksa. Personel Satpol PP terlebih dahulu membantu pemilik bangunan mengeluarkan barang-barang dagangan dan perabotan dari dalam gerai.

“Dalam kegiatan ini kami membantu pemilik bangunan liar membongkar sekaligus memindahkan bangunannya ke tempat yang aman dan sesuai ketentuan,” kata Eka Putra Irwandi saat berada di lokasi.

Proses relokasi ini dilakukan agar pemilik tidak mengalami kerugian besar. Barang dagangan yang masih layak jual dipindahkan ke lokasi baru yang tidak melanggar aturan.

Sudah Ada Peringatan Sebelumnya dari Kelurahan

Eka menjelaskan, pembongkaran tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah kecamatan dan kelurahan telah lebih dulu menyampaikan surat imbauan serta perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan.

Tahapan persuasif itu diharapkan memberi kesempatan bagi pemilik untuk mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun karena imbauan tidak diindahkan, Satpol PP akhirnya turun tangan untuk menegakkan aturan.

Harapan ke Depan: Warga Lebih Sadar Fungsi Fasilitas Publik

Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga fasilitas publik semakin meningkat. Drainase, trotoar, dan bahu jalan adalah sarana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan lahan pribadi.

Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan lain di Kota Padang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan perkotaan tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fajarharapan.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks