SUMATERA BARAT — Pemerintah mencatat tingkat adopsi AI nasional sudah mencapai 92 persen per Februari 2026, menjadikan Indonesia pasar paling bergairah di Asia Tenggara. Namun, laju adopsi itu berbanding terbalik dengan kepastian regulasi. Dua Rancangan Peraturan Presiden yang naskahnya rampung sejak Desember 2025 masih belum diteken hingga pertengahan Agustus 2026.
Melalui forum Consultation on Strategic Dialogue (CSD) Indonesia-Tiongkok, pemerintah mengonfirmasi partisipasi Indonesia di WAICO, organisasi kerja sama AI yang diinisiasi Shanghai di bawah naungan PBB. Kerja sama ini mencakup transfer teknologi, pengembangan rantai pasok semikonduktor berbasis mineral kritis, hingga peran Indonesia dalam tata kelola AI internasional.
Di sisi lain, arus dari Silicon Valley berjalan lebih senyap. Pemerintah mengakui sejumlah perusahaan asing, termasuk dari Amerika Serikat, meminta draf Perpres AI dibahas ulang. Permintaan itu datang saat naskah regulasi dinyatakan final dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Publik tak bisa memastikan apakah penundaan penandatanganan yang sempat ditargetkan awal 2026 murni soal administrasi Sekretariat Negara, atau ada negosiasi diam-diam di baliknya.
Kekosongan aturan ini bukan sekadar persoalan birokrasi. Kementerian Komunikasi dan Digital berulang kali menyebut Perpres ini akan menjadi 'test case' menuju Undang-Undang AI. Namun, setiap bulan penundaan menghadirkan konsekuensi nyata: kasus penipuan deepfake yang mencatut wajah tokoh agama, penyalahgunaan aplikasi AI untuk mengedit foto perempuan, hingga banjir konten sintetis yang sulit dibedakan dari kenyataan. Komisi I DPR sudah menyuarakan kekhawatiran ini sejak Januari.
Pembukaan pameran teknologi INTI 2026 di Jakarta pada 11 Agustus lalu menjadi cermin ironi. Pemerintah memamerkan penerapan AI di program ketahanan pangan, kesehatan, dan pendidikan, sementara pertanyaan soal kemampuan tata kelola mengejar laju pertumbuhan menggantung di setiap ruang pameran.
Tanpa Perpres yang berlaku, posisi Indonesia melemah di dua kutub sekaligus. Kepada Tiongkok, Indonesia hadir sebagai anggota WAICO tanpa doktrin tata kelola sendiri yang bisa diperjuangkan. Kepada Amerika Serikat dan raksasa teknologinya, Indonesia hanya pasar 280 juta pengguna yang aturan mainnya masih bisa 'dibahas ulang'.
Pejabat pemerintah sendiri telah mengingatkan bahwa pasar besar harus menjadi daya tawar untuk menarik investasi, transfer teknologi, dan pengembangan talenta, bukan sekadar tempat konsumsi teknologi. Daya tawar itu hanya efektif jika kerangka aturan jelas dan berdaulat.
Tanpa kerangka etika AI resmi, ruang digital diisi narasi pihak paling lantang: vendor teknologi yang menjual solusi, platform global dengan standar komunitasnya sendiri, atau aparat yang menafsirkan batas konten kritis dan 'provokatif' secara sepihak. Tata kelola AI pada akhirnya menentukan siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran di ruang digital Indonesia.
Persimpangan Shanghai dan Silicon Valley ini menuntut keputusan. Setiap bulan penundaan Perpres mempertegas posisi Indonesia sebagai objek, bukan subjek, dalam diplomasi algoritma global.