Rencana ini menjadi bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
"Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," kata Qodari.
Ia menegaskan mekanisme yang digunakan adalah seleksi, bukan pengangkatan otomatis. "Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," jelasnya.
Poin pertama kesepakatan mengatur guru PPPK paruh waktu agar diangkat menjadi PPPK penuh melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing. Ketentuan ini mulai berlaku Januari 2027.
Dengan begitu, guru yang sebelumnya hanya bekerja paruh waktu bisa mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti tanpa harus melewati seleksi dari awal.
Kesepakatan juga mengubah status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Qodari menyebut pengaturan lebih lanjut akan menyangkut penatausahaan kepegawaian dan penganggaran.
Langkah ini diharapkan menyatukan pengelolaan karier guru dalam satu kerangka nasional yang utuh, bukan lagi tersebar di berbagai kebijakan daerah.
Pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk mengatasi kekurangan guru secara nasional. Lowongan ini terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan para pengabdi yang selama ini telah mengajar, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Artinya, kesempatan menjadi guru tidak hanya dimiliki oleh mereka yang sudah berstatus PPPK, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi.
"Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh," ujar Qodari.
Ia menambahkan penataan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. "Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," tutupnya.