SUMATERA BARAT — Penetapan penerima Bantuan Sosial PKH diatur resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan sistem kriteria desil berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data inilah yang jadi acuan penentuan kelayakan penerima manfaat, bukan pengajuan perorangan.
PKH sendiri merupakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan. Penyalurannya dilakukan bertahap lewat bank himpunan milik negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.
Dana PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, atau empat tahap dalam setahun. Alur pencairannya berjalan selaras dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Empat tahap tersebut adalah: Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember). Tahap 3 yang sedang berjalan mencakup periode September 2026.
Besaran dana berbeda-beda tergantung komponen anggota keluarga yang terdaftar. Berikut rincian per tahap:
Untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat, keluarga harus memenuhi kriteria dasar berikut:
Verifikasi kepesertaan bisa dilakukan lewat tiga jalur. Siapkan NIK KTP sebelum mulai.
Nama yang tidak muncul di cekbansos.kemensos.go.id berarti belum masuk DTSEN sebagai penerima PKH. Perlu dipahami bahwa PKH tidak membuka pendaftaran mandiri secara langsung—usulan data warga biasanya melalui musyawarah desa/kelurahan dan verifikasi Dinas Sosial.
Warga yang merasa layak tapi belum terdaftar bisa menyampaikan ke pengurus RT/RW atau operator desa untuk diusulkan dalam pemutakhiran data. Informasi lengkap soal mekanisme usulan dapat diakses melalui Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.
Kemensos tidak memungut biaya apa pun untuk pengecekan maupun pencairan PKH. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang—modus seperti ini berulang setiap tahap penyaluran.
Pengaduan terkait penyaluran PKH bisa disampaikan lewat kanal resmi Kemensos, termasuk aplikasi Cek Bansos dan layanan pengaduan di kantor Dinas Sosial setempat.