SUMATERA BARAT — PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang menyasar keluarga miskin dan rentan miskin. Penentuan penerima mengacu pada kriteria yang ditetapkan pemerintah dan data yang dikelola dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Keluarga baru bisa diusulkan sebagai penerima PKH jika memiliki salah satu komponen berikut dan sudah terdata dalam DTSEN:
Nominal PKH tidak seragam. Besarannya dihitung dari komponen yang dimiliki tiap keluarga penerima manfaat dan dibayarkan per tahap pencairan. Rincian nominal per kategori komponen mengikuti ketentuan yang berlaku pada program PKH.
Karena itu, dua keluarga di desa yang sama bisa menerima jumlah berbeda meski cair di periode yang sama. Informasi nominal resmi untuk tiap komponen dapat diakses melalui kanal Cek Bansos Kemensos.
PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun, terbagi dalam periode triwulan:
Rentang itu adalah periode penyaluran, bukan tanggal pasti. Waktu penerimaan bisa berbeda antar penerima, tergantung bank penyalur dan kelengkapan data masing-masing.
Pengecekan bisa dilakukan mandiri lewat dua kanal resmi Kementerian Sosial. Siapkan NIK dan data kependudukan sebelum mulai.
Lewat aplikasi Cek Bansos:
Lewat situs cekbansos.kemensos.go.id:
Dana PKH disalurkan lewat bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia. Penerima yang sudah punya rekening bisa mencairkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau buku tabungan.
Untuk penyaluran via Pos, penerima biasanya menerima undangan barcode sesuai ketentuan yang berlaku. Bawa dokumen identitas asli saat mencairkan dana di kantor pos atau bank penyalur.
Data penerima bansos bisa diperbarui seiring pemutakhiran yang dilakukan pemerintah. Status yang tadinya aktif bisa berubah jika ada perubahan data keluarga, dan sebaliknya.
Karena itu, penerima manfaat disarankan mengecek status secara berkala, terutama menjelang akhir periode tahap 3 pada September 2026. Pastikan pengecekan hanya lewat aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial menyediakan kanal pengaduan resmi jika ada kendala pencairan atau data yang tidak sesuai. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang — pencairan PKH tidak dipungut biaya dan tidak butuh calo.