Pencarian

Harga Sawit Petani Pasaman Barat Anjlok Rp1.600/Kg, Bupati Yulianto Surati PKS Agar Tak Main Turunkan Harga

Senin, 01 Juni 2026 • 14:36:01 WIB
Harga Sawit Petani Pasaman Barat Anjlok Rp1.600/Kg, Bupati Yulianto Surati PKS Agar Tak Main Turunkan Harga
Bupati Pasaman Barat Yulianto meminta PKS mematuhi harga acuan TBS yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

PASAMAN BARAT — Bupati Pasaman Barat Yulianto angkat bicara soal harga TBS yang anjlok di tingkat petani. Dalam surat himbauan bernomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026, ia meminta seluruh PKS di wilayah itu untuk mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Selisih Harga Capai Rp1.600 per Kilogram

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan sejak 20 Mei 2026, harga TBS yang diterima petani turun antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram. Di sejumlah titik, bahkan ditemukan selisih yang lebih parah: harga pembelian PKS lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan harga resmi provinsi.

“Kami menerima banyak keluhan dari petani terkait penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu kami meminta seluruh PKS tidak menurunkan harga secara sepihak dan tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi,” kata Yulianto, Senin (1/6/2026).

Harga CPO Global Stabil, Tak Ada Alasan Turunkan Harga

Pemerintah daerah menilai penurunan harga ini tidak rasional. Menurut Yulianto, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik dan internasional periode 22–31 Mei 2026 masih relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.

Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang tengah disiapkan pemerintah pusat baru akan berlaku penuh pada Januari 2027. Artinya, aktivitas ekspor CPO saat ini belum terganggu. Yulianto justru melihat potensi positif dari rencana mandatori biodiesel B50 yang akan diterapkan Juli mendatang, yang diperkirakan bisa menyerap lebih banyak CPO dalam negeri dan menopang harga sawit.

Regulasi Harga TBS Sudah Jelas, PKS Wajib Patuh

Yulianto mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Seluruh PKS diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan praktik yang merugikan petani.

“Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan pemerintah provinsi. Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri sawit dan melindungi kepentingan petani,” ujarnya.

Pemkab Bakal Tindak Tegas PKS yang Nekat

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan perusahaan yang masih melakukan manipulasi harga atau menekan harga secara tidak wajar, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu penopang utama perekonomian di Pasaman Barat. Ribuan keluarga petani menggantungkan hidup dari komoditas ini. Stabilitas harga TBS menjadi krusial untuk menjaga ekonomi masyarakat di daerah tersebut.

Bagikan
Sumber: langgam.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks