PADANG — Bagi warga Kota Padang yang masa berlaku SIM-nya akan habis, hari ini ada satu titik lokasi yang bisa didatangi. Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang hanya beroperasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pastikan Cek Instagram Sebelum Berangkat
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan agar pemohon tidak serta-merta datang ke lokasi tanpa konfirmasi. Informasi terkini mengenai lokasi, perubahan jadwal, atau penundaan layanan hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa SIM lama, fotokopi KTP yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan di tempat.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani. Tes kesehatan dan psikologi biasanya dilakukan di lokasi oleh petugas yang berwenang.
Alternatif Layanan Jika Lokasi Penuh
Jika kuota di Simpang Ganting hari ini sudah penuh, warga bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di titik lain pada hari berikutnya. Polresta Padang secara rutin menjadwalkan operasi di sejumlah kecamatan seperti Koto Tangah, Lubuk Begalung, dan Pauh secara bergilir setiap pekan.
Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan langsung di Kantor Satpas Polresta Padang atau melalui layanan SIM Online untuk yang sudah memiliki aplikasi Digital Korlantas.