PADANG — Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III dan Tim Ahli WBTb berhasil mengawal 15 usulan karya budaya lolos seleksi nasional. Sidang penetapan digelar secara hibrid, dengan kehadiran daring bagi pemda pengusul dan luring bagi tim ahli di Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa status WBTbI bukan sekadar pengakuan administratif. “Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar. Setelah diakui, karya budaya harus tetap hidup di tengah masyarakat, diwariskan ke generasi muda, serta memberi manfaat sosial, edukatif, dan ekonomi,” ujarnya.
Daftar 15 Warisan Budaya yang Ditetapkan
Karya budaya yang lolos berasal dari tradisi yang masih aktif di masyarakat. Berikut rinciannya berdasarkan daerah asal:
- Kota Padang: Bahasa Pondok dan Urak Balabek
- Kabupaten Sijunjung: Marinai
- Kota Sawahlunto: Tari Piriang Balenggek Lunto
- Kota Solok: Tradisi Tunduak
- Kabupaten Solok: Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang
- Kota Bukittinggi: Tari Payung
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Tuddukat
- Kabupaten Limapuluh Kota: Sirompak Taeh
- Kota Padang Panjang: Tapuang Pisang
- Kota Payakumbuh: Sijoda dan Kalamai
- Kabupaten Solok Selatan: Goba-goba
Proses Seleksi dan Keterlibatan Maestro Adat
Setiap karya budaya dipresentasikan secara ringkas di hadapan tim ahli nasional. Delegasi Sumbar yang dipimpin Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Asril, Kepala BPK Wilayah III Nurmatias, dan Ketua Tim WBTb Sumbar Prof. Pramono turut memboyong para maestro adat ke arena sidang. Penampilan langsung para pelaku tradisi menjadi bukti bahwa warisan leluhur Minangkabau dan Mentawai masih hidup.
Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Nurmatias, mengingatkan agar pelestarian tidak berhenti pada seremoni. “Pengakuan nasional harus menjadi pemantik langkah nyata agar karya budaya dapat dimanfaatkan secara tepat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
48 Karya Budaya Lainnya Masih Menunggu Sidang Lanjutan
Pada 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memproses total 63 usulan karya budaya. Setelah 15 lolos di Termin I, sebanyak 48 karya budaya lainnya tengah dipersiapkan untuk sidang penilaian di Termin II dan III. Proses pengusulan melewati koordinasi antardaerah, pencatatan dokumen, penyusunan data dukung, pembuatan video dokumentasi, hingga kajian akademis.
Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat ekosistem kebudayaan melalui edukasi, regenerasi pelaku budaya, serta pemanfaatan WBTb secara bermartabat di sektor pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Penetapan ini bukan akhir, melainkan awal kerja kolektif menjaga identitas daerah agar tetap relevan bagi generasi mendatang.