SOLOK — Wakil Bupati Solok, Candra, menyebut penetapan ini adalah komitmen nyata menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif. Kebijakan itu juga menjadi langkah strategis untuk menjaga produksi pangan dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Angka Capaian: 95 Persen dari Target
Dari total target yang ditetapkan, Kabupaten Solok mencatat capaian 95,02 persen. Angka ini berkontribusi pada total luas LP2B Sumatera Barat yang mencapai 166.635,92 hektare.
Hasil agregasi dari seluruh daerah di Sumatera Barat bahkan melampaui target nasional. Provinsi ini berhasil mencatat capaian 89,92 persen dari total lahan baku sawah, sementara target nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 hanya 87 persen.
Proses Panjang di Balik Penetapan LP2B
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B melalui tahapan panjang. Mulai dari penyamaan data lahan baku sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luas melalui rapat koordinasi.
Kesepakatan Bukan Sekadar Administrasi
Kesepakatan luas LP2B ditandatangani dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara yang berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7). Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
"Melainkan wujud komitmen bersama dalam melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," kata Mahyeldi.
Dampak bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Dengan ditetapkannya LP2B, lahan pertanian di Solok mendapat perlindungan hukum dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumatera Barat kini menjadi provinsi percontohan nasional dalam implementasi LP2B. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luas lahan pertanian yang akan dilindungi.