PADANG — Sebanyak 15 karya budaya asal Sumatera Barat resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Syaiful Bahri, menyebut pencapaian ini sebagai kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Apa Saja 15 Karya Budaya yang Diakui?
Karya budaya yang ditetapkan berasal dari sembilan kota dan kabupaten. Di Kota Padang, ada Bahasa Pondok dan Urak Balabek. Dari Kabupaten Sijunjung, tercatat Marinai. Kota Sawahlunto mengusulkan Tari Piriang Balenggek Lunto, sementara Kota Solok mengirimkan Tradisi Tunduak.
Kabupaten Solok menyumbang tiga karya: Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang. Kota Bukittinggi mengusulkan Tari Payung, Kabupaten Kepulauan Mentawai mengirimkan Tuddukat, dan Kabupaten Limapuluh Kota mencatatkan Sirompak Taeh.
Kota Padang Panjang mengusulkan Tapuang Pisang, Kota Payakumbuh mengirimkan Sijoda dan Kalamai, serta Kabupaten Solok Selatan mencatatkan Goba-goba.
Total 164 Warisan Budaya Sejak 2013
Dengan tambahan ini, Sumatera Barat kini memiliki 164 karya budaya yang telah diakui secara nasional sejak 2013. Pengakuan ini memperkuat posisi Ranah Minang sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang paling beragam dan terjaga di Indonesia.
Menurut Syaiful, setelah diakui, karya budaya tersebut harus tetap hidup di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pewarisan kepada generasi muda serta manfaat sosial, edukatif, dan ekonomi bagi komunitasnya.
Proses Panjang Menuju Pengakuan Nasional
"Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar," kata Syaiful Bahri di Padang, Rabu.
Proses pengusulan 15 karya budaya ini melalui jalur panjang dan ketat. Mulai dari koordinasi antardaerah, pencatatan dokumen, penyusunan data pendukung, pembuatan video dokumentasi, hingga kajian akademis. Para maestro penutur juga dilibatkan langsung dalam proses ini.
48 Usulan Lainnya Masih Disiapkan
Pada 2026, Dinas Kebudayaan Sumbar memproses total 63 usulan karya budaya. Setelah 15 karya lolos di termin pertama, sebanyak 48 karya budaya lainnya kini sedang disiapkan untuk menghadapi sidang penilaian pada termin II dan III.
Keragaman ini membuktikan bahwa warisan leluhur Minangkabau dan Kepulauan Mentawai tidak sekadar tersimpan sebagai memori masa lalu. Budaya-budaya itu masih menjadi denyut nadi kehidupan sosial masyarakat yang mengedepankan kegotongroyongan.