Pencarian

Pemkab Solok Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Nagari Hadapi Berakhirnya TPA Regional pada 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 • 01:52:01 WIB
Pemkab Solok Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Nagari Hadapi Berakhirnya TPA Regional pada 2027
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan arahan pengelolaan sampah berbasis nagari di Solok, Jumat.

SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok tidak hanya mengandalkan TPA Regional yang masa layannya akan habis dalam waktu dekat. Sejak awal 2026, pemkab telah mengajukan proposal pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (TPST RDF) ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai solusi jangka panjang.

Nagari Sungai Nanam Jadi Percontohan

Salah satu nagari yang sudah menerapkan pola pengelolaan mandiri adalah Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti. Di sana, pengelolaan sampah dilakukan berbasis masyarakat dengan membentuk kelompok relawan lingkungan.

Bupati Jon Firman Pandu mengatakan penguatan pengelolaan sampah di tingkat nagari sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya. “Setiap nagari kami dorong untuk menangani sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan secara mandiri,” ujarnya di Solok, Jumat.

Edukasi dan Pembentukan Relawan Lingkungan

Pemkab Solok juga membentuk kelompok pengelola dan relawan lingkungan di masing-masing nagari. Tugas mereka mengedukasi masyarakat soal pengurangan sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih bernilai, serta pengolahan sampah organik dan anorganik.

Pendekatan ini dinilai strategis karena volume sampah yang masuk ke TPA Regional bisa ditekan sejak dari rumah tangga. Semakin banyak nagari yang mandiri, semakin kecil ketergantungan pada TPA yang akan berakhir layanannya pada 2027.

TPST RDF: Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Selain pengelolaan berbasis nagari, Pemkab Solok mengusulkan pembangunan TPST RDF kepada pemerintah pusat. Fasilitas ini mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga mengurangi ketergantungan pada TPA sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Bupati Jon Firman Pandu menyebut proposal telah disampaikan pada awal 2026. Pihaknya berharap dukungan pemerintah pusat dapat mempercepat realisasi pembangunan fasilitas tersebut sebelum layanan TPA Regional berakhir.

Apa yang Berubah bagi Warga Nagari?

Dengan skema baru ini, warga nagari tidak lagi sekadar membuang sampah ke tempat pembuangan akhir. Mereka diminta aktif memilah sampah organik dan anorganik di rumah masing-masing. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik yang bernilai bisa didaur ulang.

Pemkab Solok menargetkan semakin banyak nagari yang menerapkan pola serupa Nagari Sungai Nanam dalam waktu dekat. Jika berhasil, tekanan terhadap TPA Regional bisa berkurang signifikan sebelum masa layanannya benar-benar berakhir.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks