PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini bisa mendatangi Klinik Annisa Tabing. Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang tersebut beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Jadwal ini berlaku untuk Kamis (23/7/2026) dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM lama.
Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-Waktu
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat.
Layanan ini merupakan program rutin untuk memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Setiap hari, lokasi pelayanan berpindah-pindah di sejumlah titik strategis di Kota Padang.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga harus menjalani tes kesehatan di lokasi. Klinik Annisa Tabing menyediakan fasilitas tersebut sehingga warga tidak perlu repot mencari tempat lain.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM baru harus mendaftar melalui Satpas Polresta Padang.