SUMATERA BARAT — Noprisman diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (3/8). Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyebut fokus pendalaman penyidik adalah proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Proyek IPAL dan Dinas Kesehatan Jadi Sasaran Penelusuran
"Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/8).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini tidak hanya berhenti pada proyek infrastruktur. Penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah di Kota Bengkulu pada akhir Juli lalu. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan indikasi pemberian yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Uang Tunai Rp 4 Miliar Disita dari Rumah Dinas
Dari upaya paksa tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Selain uang, petugas juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan penerimaan fee proyek.
Menurut Budi, keterangan Noprisman krusial untuk menelusuri aliran dana dari pihak swasta yang berbeda dengan tersangka di perkara Rejang Lebong. "Adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara di Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana," tegasnya.
Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong dan Setoran Fee 10-15 Persen
Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat Muhammad Fikri bersama empat tersangka lain, yaitu Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pengusaha: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Fikri diduga meminta fee atau ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Penyerahan awal fee yang terungkap total mencapai Rp 980 juta, dengan rincian:
- Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta untuk proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar.
- Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.
- Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar.
Uang setoran tersebut diduga digunakan Fikri untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dan tunjangan hari raya (THR).
Jerat Pasal untuk Tersangka Penerima dan Pemberi
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ketiga pengusaha sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di wilayah Bengkulu.