Pencarian

Pemerintah Nagari Muaro Sungai Lolo Bantah Isu Tambang Emas, Niniak Mamak: Tak Pernah Ada Izin untuk Siapa pun

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:33:36 WIB
Pemerintah Nagari Muaro Sungai Lolo Bantah Isu Tambang Emas, Niniak Mamak: Tak Pernah Ada Izin untuk Siapa pun
Pemerintah Nagari Muaro Sungai Lolo dan niniak mamak membantah adanya aktivitas tambang emas di wilayah adat Tujuh Koto Pampar.

PASAMAN — Isu dugaan aktivitas tambang emas di Nagari Muaro Sungai Lolo, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, langsung menuai reaksi keras dari pemangku adat dan pemerintah nagari. Mereka menegaskan tidak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan penambangan, baik legal maupun ilegal, di wilayah adat Tujuh Koto Pampar tersebut.

Pernyataan sikap ini disampaikan secara terbuka sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebuah media daring yang dinilai tidak melakukan konfirmasi memadai. Masyarakat adat menilai informasi itu mencoreng nama baik nagari yang selama ini dikenal menjaga kelestarian wilayahnya.

Pulang ke Kampung demi Pastikan Kebenaran Isu Tambang

Warman By Runcing, tokoh masyarakat yang saat ini berdomisili di Nagari Panti Timur, mengaku sengaja pulang ke Muaro Sungai Lolo setelah membaca pemberitaan tersebut. Ia ingin memastikan langsung kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada aktivitas sebesar itu, tentu masyarakat akan mengetahui. Faktanya, informasi yang diberitakan tersebut tidak benar,” ujar Warman, Minggu (2/8/2026).

Sebagai bagian dari kaum waris Datuak Bagindo Bosar, Warman menegaskan dirinya memiliki kapasitas untuk menyampaikan sikap resmi masyarakat adat. Nagari Muaro Sungai Lolo merupakan bagian dari kawasan adat Tujuh Koto Pampar yang membawahi tujuh nagari, dipimpin Datuak Bagindo Bosar dari suku Kotopang Ombang Godang.

Adat Tujuh Koto Pampar: Tanpa Restu Niniak Mamak, Semua Tak Bisa Bergerak

Warman menjelaskan, sistem adat di Tujuh Koto Pampar masih dipegang teguh hingga kini. Setiap bentuk pemanfaatan tanah ulayat, sekecil apa pun, wajib mendapatkan persetujuan para pemangku adat terlebih dahulu.

“Tidak benar ada kegiatan tambang emas di Nagari Muaro Sungai Lolo. Sampai hari ini tidak pernah ada izin dari niniak mamak kepada siapa pun untuk membuka tambang, baik legal maupun ilegal. Bahkan untuk membuka kebun saja, apabila tidak mendapat persetujuan niniak mamak, tidak ada yang berani melakukannya,” tegasnya.

Pernyataan ini bukan sekadar sikap pribadi. Warman menyebut dirinya mewakili Ketua KAN, para niniak mamak, Imam Khatib, Wali Nagari beserta perangkat, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat Muaro Sungai Lolo.

Media Diminta Jaga Prinsip Verifikasi Sebelum Publikasi

Masyarakat menyayangkan pemberitaan tersebut yang dinilai tidak didahului proses konfirmasi kepada pemerintah nagari maupun lembaga adat. Padahal, kedua pihak tersebut merupakan sumber pertama yang mengetahui kondisi aktual di lapangan.

Menurut mereka, publikasi yang tidak berdasarkan verifikasi memadai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas. Pemberitaan semacam ini dinilai tidak hanya merugikan nagari, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial di kawasan adat.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah diverifikasi sehingga tidak merugikan masyarakat maupun lembaga adat,” pungkas Warman.

Pemerintah Nagari bersama unsur adat berharap klarifikasi ini menjadi rujukan bagi publik untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Mereka juga berharap media lebih mengedepankan prinsip jurnalistik profesional dalam setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat adat.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ontime.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks