PAYAKUMBUH — Ratusan niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang Parik Paga Nagari menghadiri musyawarah yang dipimpin Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek, Datuak Rajo Sinaro. Hasilnya, seluruh elemen adat menyatukan sikap untuk menolak SHP yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Empat Alasan Hukum Penolakan
Kuasa hukum Niniak Mamak, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH., pakar hukum adat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, memaparkan empat alasan utama. Pertama, SHP berpotensi menghapus bukti kepemilikan tanah ulayat yang sudah memiliki kedudukan hukum. Kedua, pemanfaatan tanah ulayat dinilai belum memberikan manfaat jelas bagi anak nagari.
Ketiga, penerbitan SHP beriringan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pasar yang dinilai dapat menghilangkan hak ulayat masyarakat adat. Keempat, belum ada instrumen hukum yang memungkinkan masyarakat adat mengawasi atau meminta pertanggungjawaban pemda atas penggunaan tanah ulayat tersebut.
Kutipan: "Kami Tidak Menolak Pembangunan, Hanya Status Tanah"
Datuak Rajo Sinaro menegaskan bahwa masyarakat adat justru mendorong Pasar Payakumbuh menjadi pasar modern dan megah. "Namun status tanah harus tetap sebagai tanah ulayat nagari, karena pemerintah juga telah mengakui adanya sertifikat tanah ulayat atau komunal," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh niniak mamak kini tidak lagi terbelah. "Kalau salah di ujung jalan maka kembalilah ke pangkal jalan. Semua satu suara mendukung penolakan SHP atas nama Pemko Payakumbuh karena tanah pasar merupakan tanah ulayat nagari," kata Datuak Rajo Sinaro.
Dugaan Manipulasi Tanda Tangan Terungkap di Persidangan
Dr. Wendra Yunaldi mengungkapkan bahwa dalam persidangan di PTUN Padang mulai terungkap sejumlah fakta. Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum, manipulasi tanda tangan, serta persoalan administrasi dalam proses penerbitan SHP.
Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Perda Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 yang mewajibkan musyawarah mufakat dituangkan dalam akta autentik notaris untuk pemanfaatan tanah ulayat nagari. "Fakta yang terjadi, kesepakatan hanya berupa surat pernyataan dan tanda tangan pejabat, bukan perjanjian yang mengikat secara hukum," jelas Wendra.
Reaksi Tokoh Adat: Persatuan Kembali Terjalin
Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Datuak Simarajo Lelo, menyambut baik tercapainya kesatuan sikap ini. Ia bersyukur karena para niniak mamak yang sebelumnya memiliki perbedaan pandangan kini kembali bersatu dalam menyikapi persoalan tanah ulayat Pasar Payakumbuh.
Musyawarah menghasilkan tekad bersama untuk mempertahankan tanah ulayat nagari, menjaga persatuan, serta tidak menyerahkan warisan leluhur tanpa adanya kepastian hukum yang adil. Sejumlah tokoh hadir, antara lain Buya H. Maharnis Zul, Almaysar Dt. Bangso Nan Kuniang, dan Datuak Bandaro Hitam yang mengikuti melalui video call.