PESISIR SELATAN — Penindakan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) lalu di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Polisi menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam bernomor polisi BA 1417 DO yang dicurigai mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. "Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," kata Okta dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
105 Jerigen Disita dari Dalam Mobil
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 105 jerigen berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Bio Solar. Total volume bahan bakar yang diamankan mencapai sekitar 2.990 liter.
BBM bersubsidi tersebut dikemas dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. "Modus pelaku yakni mengumpulkan Bio Solar ke dalam jerigen, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil untuk diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukan BBM bersubsidi," jelas Okta yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya.
Peran Dua Tersangka dan Ancaman Hukumannya
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AKF (35), karyawan swasta asal Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diduga pemilik sekaligus sopir kendaraan pengangkut BBM. Selain itu, AKM (39), seorang petani asal Kabupaten Kerinci, Jambi, yang berperan sebagai kernet.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Polda Sumbar Periksa Kemungkinan Jaringan Lain
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hak masyarakat harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya," ujar Okta.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerimanya. Polisi mengimbau warga melaporkan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.