JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) berisi pengajuan nama Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif kepada pimpinan DPR RI, Senin. Penyerahan dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo menyatakan nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto hanya satu, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. “Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo.
Mekanisme Penunjukan
Selain Surpres untuk Gubernur BI, Presiden juga mengajukan calon pengganti Deputi Senior BI dan calon pengganti Deputi Gubernur BI yang jumlahnya berkurang satu orang. Meski telah mengirimkan nama tunggal, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan kepada DPR RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada Juli 2026. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Proses selanjutnya, DPR RI akan memproses nama yang diajukan melalui mekanisme fit and proper test sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai pengangkatan Gubernur BI definitif menunggu hasil persetujuan dari DPR RI.