PADANG — Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat, Widya Navies, menyatakan dukungannya terhadap langkah PWI DIY yang mendorong pengungkapan kasus kematian wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Menurutnya, kasus yang sudah berlalu 30 tahun itu tidak boleh berhenti begitu saja dan harus ada kejelasan hukum.
“Kematian Udin yang sudah tiga dasawarsa berlalu, harus diusut tuntas, dan kami mendukung upaya yang dilakukan PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong agar kasus kematian Udin diketahui secara jelas,” ucap Widya Navies, Minggu (16/8/2026) di Kota Padang.
Prasasti Pahlawan Pers dan Syarat Gelar Pahlawan Nasional
Langkah mengusulkan Udin sebagai pahlawan nasional berawal dari inisiatif PWI DIY. Pada momentum peringatan 30 tahun wafatnya Udin yang digelar di Kantor PWI DIY, Jumat (14/8/2026), PWI DIY memasang prasasti pahlawan pers di makam Udin sebagai bagian dari proses pengusulan gelar tersebut.
Dalam kesempatan itu, dialog mengenai persyaratan seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional turut digelar. Acara tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kominfo serta Dinas Sosial DIY untuk membahas aspek legal dan administratif pengajuan gelar.
Perjuangan Jurnalistik Udin Disebut Sejalan dengan Marsinah
Ketua PWI DIY, Hudono, menegaskan bahwa dokumen persyaratan pengajuan gelar pahlawan untuk Udin kini tengah diupayakan. Ia menilai Udin layak menyandang gelar tersebut karena kerja jurnalistiknya berdampak besar bagi masyarakat, terutama dalam menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah.
“Udin perjuangkan kemerdekaan pers, Udin dikenal pemberani, kritis menyoroti kebijakan Pemerintah mulai korupsi terus bansos yang disunat pada saat itu. Tetapi inilah risikonya, dia mendapat penganiayaan bahkan saya sebut ini pembunuhan berencana,” tegas Hudono.
Hudono menganalogikan perjuangan Udin dengan Marsinah, seorang buruh yang telah dianugerahi gelar pahlawan nasional. Menurutnya, baik Udin maupun Marsinah sama-sama simbol perlawanan yang perjuangannya nyata dirasakan oleh kalangan masing-masing, meski tanpa penghargaan formal semasa hidup.
“Saya mengacu pada pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah, dia itu simbol perlawanan buruh, dia gak punya penghargaan bersifat formal tapi aksinya sangat nyata dan dirasakan kalangan buruh, sama halnya apa yang dilakukan Udin untuk kalangan pers,” imbuh Hudono.
Regulasi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Penyuluh Sosial Dinas Sosial DIY, Sapto Parjono, merespons positif usulan PWI DIY. Ia memaparkan bahwa aturan pemberian gelar pahlawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU tersebut.
Parjono menekankan bahwa usulan gelar pahlawan harus melalui berbagai kajian mendalam dan memerlukan kesepakatan dari pemerintah setempat sebelum diajukan ke tingkat nasional. Proses ini memastikan setiap calon pahlawan nasional memenuhi kriteria yang ditetapkan negara. (Zakirman)