SUMATERA BARAT — Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, menegaskan pemeriksaan terhadap Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto menjadi kunci untuk membuka kebuntuan penyidikan. "Agar tidak terus jalan di tempat, Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali," ujarnya dalam diskusi di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, yang digelar pekan ini.
Kuatnya Indikasi Pembunuhan Terencana
Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso, meragukan motif perselingkuhan yang selama ini menjadi dasar penuntutan. Menurutnya, kasus ini memiliki jejak sistematis dan terkomando. Ia menyoroti perbedaan pandangan antara jaksa dan polisi terkait sosok Dwi Sumaji alias Iwik; jaksa membebaskannya dalam putusan, sementara kepolisian tetap meyakini Iwik sebagai eksekutor.
Budi menuturkan, Udin adalah jurnalis yang sangat sadar risiko atas pemberitaannya yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. "Udin itu hampir tiap hari datang ke kantor. Kalau enggak, ya dia telepon. Telepon saya itu biasanya dia konsultasi. Mas, ini ada kasus seperti ini. Kalau saya tulis secara hukum gimana," kenang Budi menirukan kebiasaan almarhum sebelum menulis berita.
Bukti Kardus Tak Kunjung Dikembangkan
Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, membeberkan bahwa pihaknya telah menyerahkan satu kardus berisi dokumen dan barang bukti kepada Polda DIY. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan berarti. "Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," sesalnya.
Pito menilai persoalan utama terletak pada kemauan dan profesionalitas penyidik. "Persoalannya sekarang, bagaimana kemauan Polda DIY mengusut kasus ini. Ini menyangkut profesionalitas polisi untuk mengungkap kasus Udin," tegasnya. Ia menambahkan, AJI telah membentuk tim baru untuk menyusun resume dokumen yang akan kembali diserahkan sebagai penguat laporan.
Pengakuan Status Pembela HAM untuk Udin
Dosen Fakultas Hukum UII, M. Syafi'e, menempatkan kasus Udin dalam kerangka hak asasi manusia. Ia menegaskan Udin layak disebut sebagai pembela HAM (human rights defender). "Dalam Declaration on Human Rights Defender, pembela HAM diartikan sebagai setiap orang yang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," jelas Syafi'e.
Pengakuan ini penting karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi individu yang bekerja memperjuangkan hak publik, termasuk jurnalis yang mengawal kebijakan pemerintah. Kegagalan menuntaskan kasus Udin, menurut para pembicara, membuka peluang terulangnya kekerasan serupa terhadap jurnalis lain yang kritis terhadap kekuasaan.
Solidaritas Lintas Isu dan Harapan Ke depan
Festival Udin 2026 tidak hanya membahas kasus pembunuhan, tetapi juga merawat solidaritas melalui isu kebebasan beragama dan konflik agraria. Diskusi tentang pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul serta kriminalisasi warga yang membela ruang hidup menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap hak sipil masih nyata.
Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menyoroti hambatan administratif pendirian rumah ibadah yang kerap menyulitkan kelompok minoritas. "Bagi kelompok mayoritas, pemenuhan syarat dukungan jemaat minimal 90 orang dan persetujuan 60 warga sekitar (syarat 90/60) untuk rumah ibadah permanen sangat mudah didapatkan. Namun bagi kelompok minoritas, persyaratan ini sangat sulit dipenuhi," paparnya.
Rangkaian diskusi ini menegaskan bahwa kebuntuan kasus Udin adalah cermin lemahnya penegakan hukum. Publik menunggu langkah konkret Polda DIY untuk tidak hanya menuntaskan kasus lama, tetapi juga memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.