Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat baru 171 dari 334 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun ini. Dari total tersebut, sebanyak 87 unit tercatat tidak aktif dan 76 koperasi lainnya belum menjalankan kewajiban tahunannya.
LUBUKBASUNG — Tingkat kepatuhan koperasi di Kabupaten Agam terhadap kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) masih jauh dari harapan. Dinas Koperasi UKM setempat menyebut baru separuh lebih dari total 334 koperasi yang tercatat telah menggelar RAT pada tahun ini.
Kepala Dinas Koperasi UKM Agam Endrimelson mengatakan, dari total 334 koperasi yang terdaftar, hanya 171 unit yang telah melaksanakan RAT. Sisanya, sekitar 76 koperasi aktif belum melaksanakan agenda tahunan tersebut.
87 Koperasi Tidak Aktif, Dinas Lakukan Revitalisasi
Dari data yang dihimpun dinas, terdapat 87 unit koperasi yang masuk kategori tidak aktif. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah rutin melakukan revitalisasi melalui pendampingan manajemen dan keuangan agar lembaga tersebut bisa kembali beroperasi.
"Kita sering mengingatkan pengurus koperasi agar segera melakukan RAT," kata Endrimelson di Lubuk Basung, Senin.
Revitalisasi yang dilakukan setiap tahun ini diharapkan mampu mengaktifkan kembali koperasi yang mati suri. Setelah itu, dinas memberikan pembinaan berupa pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pengurus koperasi.
Pembinaan Difokuskan pada Koperasi dengan Gerai Aktif
Pada tahun ini, Dinas Koperasi UKM Agam mengadakan pelatihan untuk satu angkatan yang diikuti 26 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peserta yang dilibatkan merupakan koperasi yang telah memiliki gerai, menjalankan aktivitas ekonomi, dan sudah melaksanakan RAT.
Melalui pembinaan berkelanjutan ini, dinas berharap seluruh koperasi di Agam dapat menjalankan kewajibannya secara konsisten. Dengan begitu, usaha yang dijalankan bisa berkembang, koperasi sehat, dan pada akhirnya kesejahteraan anggota meningkat.