Pencarian

Telat Sehari Perpanjang SIM, Pengendara Wajib Urus Baru dari Nol

Minggu, 20 September 2026 • 10:49:31 WIB
Telat Sehari Perpanjang SIM, Pengendara Wajib Urus Baru dari Nol

SUMATERA BARAT — Pengendara yang melewati masa berlaku SIM meski hanya sehari kehilangan hak perpanjangan dan harus mengajukan penerbitan SIM baru lengkap dengan tes teori hingga ujian praktik di Satpas. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3, yang menegaskan SIM kedaluwarsa diproses sebagai penerbitan baru. Konsekuensinya, biaya yang dikeluarkan pun membengkak dibanding perpanjangan tepat waktu.

Artinya, pemegang SIM yang telat mengurus meski cuma satu hari tidak bisa lagi menempuh jalur perpanjangan. Ia harus mengikuti seluruh rangkaian prosedur dari awal, mulai tes teori sampai ujian praktik di Satpas.

Beda Tarif SIM Baru dan Perpanjangan

Dampak keterlambatan tidak berhenti di urusan administrasi. Biaya yang harus disiapkan juga lebih besar karena tarif SIM baru dan perpanjangan berbeda. Besaran tarif resmi keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Berikut rincian tarif penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120 ribu
  • SIM B I: Rp 120 ribu
  • SIM B II: Rp 120 ribu
  • SIM C: Rp 100 ribu
  • SIM C I: Rp 100 ribu
  • SIM C II: Rp 100 ribu
  • SIM D: Rp 50 ribu
  • SIM D I: Rp 50 ribu

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM yang dilakukan sebelum masa berlaku habis jauh lebih murah:

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM B I: Rp 80 ribu
  • SIM B II: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM C I: Rp 75 ribu
  • SIM C II: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu
  • SIM D I: Rp 30 ribu

Tarif resmi tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dijalani pemohon, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Aturan SIM Mati Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ketentuan wajib membuat SIM baru saat terlambat memperpanjang kini berhadapan dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Pemohon menguji materi Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam sidang MK, Senin (14/9). Ia meminta agar pemegang SIM yang telat memperpanjang tetap diberi masa tenggang satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa.

Menurut pemohon, tenggat setahun itu memberi ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya. Selain itu, aturan ini dinilai bisa mencegah kriminalisasi akibat keterlambatan sehari dan menekan potensi pungli dalam pembuatan SIM baru.

Pemohon mengusulkan keterlambatan cukup dikenai denda administratif yang wajar, ketimbang memaksa warga mengulang ujian dari nol. Hingga kini, permohonan tersebut masih bergulir di MK dan belum ada putusan yang mengubah aturan yang berlaku.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks