PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat angkat bicara soal tudingan lalai dalam pengelolaan lingkungan yang memicu bencana ekologis akhir tahun lalu. Melalui jawaban resmi di pengadilan, Gubernur Mahyeldi menolak semua poin gugatan yang diajukan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.
Gugatan citizen lawsuit itu sebelumnya dilayangkan ke PTUN Padang. Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, hingga sejumlah kepala daerah terdampak ditetapkan sebagai tergugat.
Salah satu batu sandaran gugatan warga adalah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai kacau. Namun, dalam jawabannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan kewenangan pengelolaan DAS tidak sepenuhnya berada di tangan provinsi.
Menurut Pemprov Sumbar, sebagian besar DAS yang dipersoalkan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, tepatnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera V. Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan terbatas berdasarkan pembagian urusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tim advokasi sebelumnya menuding pemerintah tidak melakukan evaluasi terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasca bencana. Tudingan itu langsung dibantah dalam jawaban resmi pemprov.
Pemprov Sumbar mengklaim evaluasi terhadap KLHS telah dilakukan. Proses itu disebut sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan tata ruang dan upaya pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat.
Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar melalui kuasa hukumnya, Adrizal, menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumbar tidak semata-mata akibat faktor alam dan cuaca ekstrem. Menurut mereka, ada tiga faktor utama yang menjadi pemicu: lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi, dan pembiaran terhadap pertambangan ilegal.
Gugatan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk membuktikan komitmennya dalam tata kelola lingkungan. Di sisi lain, publik menanti langkah konkret setelah proses hukum di PTUN Padang bergulir.