Pencarian

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Buka Suara soal Sengketa Tanah 1.700 m2 dengan UFDK: Usulan Tukar Guling Wewenang DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 • 22:44:01 WIB
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Buka Suara soal Sengketa Tanah 1.700 m2 dengan UFDK: Usulan Tukar Guling Wewenang DPRD

BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menekankan bahwa pemerintah tidak berniat buruk terhadap Universitas Fort De Kock (UFDK) dalam polemik kepemilikan lahan yang memanas beberapa pekan terakhir. Menurutnya, pemasangan plang di lokasi tersebut adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort De Kock, tidak ada niat jahat dari pemerintah kepada Universitas Fort De Kock. Kita hanya meluruskan sesuai surat Mendagri bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset, seperti plang atau spanduk," ujarnya, Sabtu.

Selisih Lahan 1.700 Meter Persegi Jadi Pangkal Sengketa

Persoalan bermula saat Pemkot hendak melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah pengukuran, ditemukan selisih sekitar 1.700 meter persegi yang ternyata telah digunakan oleh UFDK.

Ramlan mengungkapkan, dalam rapat di Balai Kota, pihak Fort De Kock menyatakan memiliki IMB. Namun setelah dikonfirmasi ke Dinas PUPR, permohonan IMB memang pernah diajukan tetapi tidak pernah diterbitkan. "Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak kita lakukan," katanya.

Pemerintah Miliki Dua Sertifikat dan Akta Jual Beli Sah

Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah. Menurutnya, pemilik tanah memiliki dua sertifikat berbeda.

"Sertifikat pertama dibeli Fort De Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah. Kami memiliki akta jual beli yang sah," tegasnya. Ia menambahkan, akta tersebut belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.

Wali Kota Sebut Ada Provokator, Punya Rekaman

Ramlan menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya diprovokasi saat insiden di lokasi. Pemerintah mengklaim memiliki rekaman yang menunjukkan pihak yang diduga menjadi provokator.

"Negara ini negara hukum, tentu akan kita proses sesuai aturan," katanya. Ia juga menegaskan, Satpol PP tidak melakukan kekerasan jika tidak ada yang memulai terlebih dahulu. "Tidak ada perintah dari Wali Kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada polisi dan TNI," ujarnya.

Usulan Tukar Guling Harus ke DPRD

Ramlan mengungkapkan bahwa Yayasan Fort De Kock pernah mengirim surat usulan tukar guling lahan kepada Pemkot. Menurutnya, surat itu menunjukkan pengakuan bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah daerah.

"Silakan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di Wali Kota. Kita semua terikat oleh regulasi dan aturan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Bantahan Soal Eksekusi Lapangan dan Putusan MA

Wali Kota membantah adanya eksekusi lapangan. Ia menjelaskan, yang pernah dieksekusi pengadilan adalah perkara jual beli antara pemilik tanah bernama Syafri dengan Fort De Kock, bukan tanah milik Pemkot.

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, Ramlan menilai putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah. "Akta jual beli masih berlaku sampai sekarang. Sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah dan tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah maupun eksekusi lapangan," jelasnya.

Ia mengajak semua pihak mencari solusi bersama tanpa saling melapor. "Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Itu tidak menyelesaikan masalah," tutup Ramlan.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks