PADANG — Perubahan pola pasar dari fisik ke digital mendorong Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi untuk aktif membina UMKM di Kota Padang. Kepala Kanwil Tarimizi menyatakan bahwa pihaknya berkewajiban membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah meskipun tugas utama DJP adalah memungut penerimaan negara.
Menurut Tarimizi, saat ini pasar telah bergeser drastis. Transaksi jual beli mayoritas terjadi secara daring, bukan lagi di tempat fisik. "Kami ingin turut berpartisipasi minimal dalam melakukan pelayanan pengembangan serta menciptakan pasar baru bagi pelaku UMKM," ujarnya dalam sambutan acara BDS di Padang.
Kegiatan itu menghadirkan pemateri yang mahir di bidang digital marketing. Puluhan pelaku UMKM, termasuk perintis yang belum terbiasa dengan platform online, menjadi peserta. DJP meyakini ketika UMKM tumbuh berkelanjutan, kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah pun meningkat.
Tarimizi juga mengajak pelaku UMKM tidak khawatir dengan kebijakan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mengubah mekanisme penyetoran pajak penghasilan dari sebelumnya dibayar sendiri oleh penjual menjadi dipotong langsung oleh marketplace. Namun, ada pengecualian penting: usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan tersebut.
"Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme, bukan menambah beban. UMKM kecil tetap terlindungi," kata Tarimizi. Ketentuan itu mulai efektif 1 Agustus 2026, memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem pembukuan dan digitalisasi.
Pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh lembaga negara untuk turut serta mengembangkan UMKM secara berkelanjutan. DJP Sumatera Barat dan Jambi menanggapi hal itu dengan menggelar BDS sebagai bentuk partisipasi nyata. Tarimizi menegaskan bahwa perekonomian Sumatera Barat sangat bergantung pada sektor UMKM, sehingga pendampingan harus terus dilakukan.
Ke depan, DJP berencana memperluas jangkauan kegiatan serupa ke kota/kabupaten lain di Sumbar. Digitalisasi tidak hanya membuka akses pasar yang lebih luas, tetapi juga mempermudah kepatuhan perpajakan bagi pelaku UMKM yang sudah terbiasa dengan transaksi elektronik.