SUMATERA BARAT — Empat provinsi di Pulau Jawa dan Sumatra menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka (PTM) menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebarkan abu vulkanik ke sejumlah wilayah. Kebijakan PJJ berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK, dengan durasi yang berbeda-beda di tiap daerah.
Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan masing-masing pemerintah daerah. Kemendikdasmen memberikan lampu hijau bagi sekolah untuk menghentikan aktivitas di dalam maupun luar ruangan apabila kualitas udara dinilai membahayakan kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PJJ menyeluruh. Berdasarkan SE Disdik DKI No. 91/SE/2026, seluruh jenjang pendidikan—dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri dan swasta—diwajibkan belajar dari rumah mulai 7 September hingga pemberitahuan lanjutan.
Di Provinsi Banten, Surat Edaran No. T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 mengatur durasi berbeda. Untuk jenjang SMA/SMK/SKh tingkat provinsi, PJJ berlangsung tiga hari, 7–9 September 2026. Sementara itu, kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan kebijakan sendiri. Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan hanya menerapkan PJJ satu hari pada 7 September, sedangkan Kabupaten Serang khusus Kecamatan Anyar dan Cinangka menerapkannya selama tiga hari. Kabupaten Pandeglang mulai memberlakukan PJJ pada 7 September tanpa batas waktu yang disebutkan.
Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran No. 150/2026 yang memberlakukan PJJ untuk jenjang PAUD hingga SLB pada 7–8 September 2026. Kebijakan ini memusatkan perhatian pada tiga wilayah dengan intensitas abu vulkanik tertinggi: Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Berbeda dengan DKI Jakarta, Jawa Barat tidak menerapkan PJJ serentak. Kebijakan ini hanya berlaku di daerah dengan sebaran abu vulkanik intensitas tinggi, di antaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bandung. Di Kabupaten Bogor, Surat Edaran imbauan Bupati menetapkan PJJ berlangsung pada 7–8 September 2026.
Kepala sekolah di Jawa Barat diminta segera menghentikan sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan. Instruksi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah terdampak.
Sementara itu, Provinsi Bengkulu yang juga masuk dalam wilayah sebaran abu vulkanik hingga Senin, 7 September 2026 belum mengeluarkan penetapan resmi pemberlakuan PJJ. Pemerintah daerah masih mengevaluasi tingkat intensitas abu di wilayahnya sebelum mengambil keputusan.
Kebijakan PJJ di seluruh daerah mengacu pada izin yang diberikan Kemendikdasmen. Kementerian membolehkan sekolah yang berada di wilayah terpapar abu vulkanik parah untuk menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka. Langkah ini ditempuh semata-mata untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh warga satuan pendidikan dari dampak buruk abu vulkanik yang dapat mengganggu sistem pernapasan.
Masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi dari dinas pendidikan setempat mengenai kelanjutan status PJJ, mengingat durasi pemberlakuan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.