KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dan Penyelamatan Aset

Penulis: Fadhli Usman  •  Rabu, 04 November 2026 | 15:46:30 WIB
Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya dan Kepala Kejari Agam Noptra menandatangani PKS di Kantor Kejaksaan Negeri Agam.

AGAM — Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya menyebut sinergi dengan Kejaksaan Negeri Agam berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan, terutama saat menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan pengelolaan aset. Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Agam.

Menurut Lutfi, penguatan koordinasi hukum menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan perusahaan dan pengelolaan aset berlangsung secara tertib serta memiliki kepastian hukum.

Apa Saja yang Dicakup Perjanjian Kerja Sama KAI dan Kejari Agam

Ruang lingkup kerja sama kedua institusi meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian juga mencakup upaya pengembalian atau pemulihan aset serta bentuk kolaborasi lain yang relevan untuk mitigasi risiko hukum.

Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan Pendampingan Hukum untuk Operasional Kereta Api

Lutfi menegaskan dukungan dan koordinasi dengan institusi kejaksaan diharapkan membantu perusahaan memperoleh pendampingan hukum yang tepat. Langkah itu sekaligus memperkuat mitigasi risiko dan memastikan setiap upaya penyelesaian persoalan hukum dilaksanakan secara profesional.

"Dukungan dan koordinasi dengan institusi kejaksaan diharapkan dapat membantu perusahaan memperoleh pendampingan hukum yang tepat, memperkuat langkah mitigasi risiko, serta memastikan setiap upaya penyelesaian persoalan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Lutfi.

Respons Kejari Agam atas Kerja Sama dengan KAI

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Noptra menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan mengapresiasi upaya KAI dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta kontribusinya kepada masyarakat. Ia menilai KAI sebagai penyedia layanan transportasi publik mempunyai peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat.

Karena itu, pelaksanaan tugas perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik dan kepastian hukum. Koordinasi kelembagaan antara KAI Divre II Sumbar dan Kejari Agam diharapkan menutup celah risiko hukum yang dapat mengganggu operasional maupun pengelolaan aset perusahaan.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: valoranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top