AGAM — Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya menyebut sinergi dengan Kejaksaan Negeri Agam berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan, terutama saat menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan pengelolaan aset. Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Agam.
Menurut Lutfi, penguatan koordinasi hukum menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan perusahaan dan pengelolaan aset berlangsung secara tertib serta memiliki kepastian hukum.
Ruang lingkup kerja sama kedua institusi meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian juga mencakup upaya pengembalian atau pemulihan aset serta bentuk kolaborasi lain yang relevan untuk mitigasi risiko hukum.
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lutfi menegaskan dukungan dan koordinasi dengan institusi kejaksaan diharapkan membantu perusahaan memperoleh pendampingan hukum yang tepat. Langkah itu sekaligus memperkuat mitigasi risiko dan memastikan setiap upaya penyelesaian persoalan hukum dilaksanakan secara profesional.
"Dukungan dan koordinasi dengan institusi kejaksaan diharapkan dapat membantu perusahaan memperoleh pendampingan hukum yang tepat, memperkuat langkah mitigasi risiko, serta memastikan setiap upaya penyelesaian persoalan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Lutfi.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Noptra menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan mengapresiasi upaya KAI dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta kontribusinya kepada masyarakat. Ia menilai KAI sebagai penyedia layanan transportasi publik mempunyai peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan tugas perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik dan kepastian hukum. Koordinasi kelembagaan antara KAI Divre II Sumbar dan Kejari Agam diharapkan menutup celah risiko hukum yang dapat mengganggu operasional maupun pengelolaan aset perusahaan.