SUMATERA BARAT — Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir memastikan pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia sudah dimulai 1 Juni 2026. Langkah itu diambil lebih dari empat bulan sebelum OJK menjatuhkan sanksi Rp 2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Jakarta — Kepemilikan Pandu Sjahrir di Supra Sekuritas tercatat sejak 2023 dan hanya menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas pasif. Sepanjang periode itu, ia menyatakan tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, maupun bagian dari manajemen perusahaan, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional Supra Sekuritas.
Penjelasan tersebut disampaikan Pandu untuk melengkapi keterangannya soal kepemilikan saham tidak langsung di perusahaan sekuritas itu, menyusul pemberitaan Bloomberg News. Ia menegaskan sebagian besar investasi yang dibangun selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi memang hanya berposisi sebagai pemegang saham minoritas dan pasif.
Pelepasan Saham Dimulai Sebelum Sanksi OJK
Pandu menyebut dirinya secara berkala mengevaluasi portofolio investasi, termasuk melakukan penyesuaian untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Dari evaluasi itu, proses pelepasan kepemilikan di Supra Sekuritas dimulai 1 Juni 2026.
"Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," kata Pandu dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Bloomberg mencatat tidak ada indikasi Pandu memperoleh keuntungan dari investasi tersebut, ataupun mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh Supra Sekuritas. Afiliasi itu juga terjadi sebelum Pandu mengemban amanah di Danantara Indonesia.
Danantara Tegaskan Tak Ada Transaksi dengan Supra Sekuritas
Pandu memastikan Danantara Indonesia tidak pernah bekerja sama maupun bertransaksi dengan Supra Sekuritas. Prinsip tata kelola dan integritas, menurutnya, diterapkan dalam setiap keputusan investasi di sovereign fund tersebut.
"Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," ujarnya.
OJK sendiri menjatuhkan sanksi dengan nilai total Rp 2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sanksi itu keluar saat Indonesia sedang memperkuat tata kelola pasar modal, menyusul peringatan dari MSCI yang menjadi sorotan investor asing.
Dorong Penegakan Aturan Tanpa Pandang Bulu
Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi tata kelola pasar modal. Ia menilai penegakan aturan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara konsisten terhadap semua pihak.
"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya.
Kronologi pelepasan saham yang mendahului sanksi regulator menjadi poin penting bagi Danantara, yang tengah membangun kredibilitas sebagai pengelola investasi negara. Bagi pelaku pasar, kejelasan soal benturan kepentingan di jajaran pengelola dana negara akan menjadi salah satu faktor yang diamati menjelang penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.