SUMATERA BARAT — Permohonan uji materi dengan nomor perkara 254/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Sidang perdana dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Pemohon mengikuti persidangan secara daring.
Empat Pasal yang Digugat dan Dalil Regenerasi Politik
Isma menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Keempat pasal itu mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama lima tahun, tetapi tidak membatasi jumlah periode seseorang dapat kembali mencalonkan diri.
Menurut Isma, ketiadaan batasan itu menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral. Ia menilai kondisi ini memperkuat oligarki politik dan politik kekerabatan, di mana jabatan legislatif berisiko menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkaran elite yang sama.
“Perdebatan mengenai periodisasi anggota legislatif sesungguhnya bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya batas masa jabatan. Perdebatan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mendasar, yaitu apakah mekanisme demokrasi yang ada hari ini telah cukup mampu menjamin regenerasi politik,” ujar Isma dalam sidang.
Mantan Koruptor Bisa Kembali Maju Disorot
Dalam permohonannya, Isma juga menyoroti masih adanya mantan terpidana korupsi yang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif setelah menjalani hukuman. Ia menilai hal ini merupakan dampak dari tidak adanya pembatasan masa jabatan yang membuka celah bagi figur kontroversial untuk terus berkuasa.
Karena itu, ia meminta MK menyatakan keempat pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan. Pemohon juga meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun aturan dengan berpedoman pada prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, dan regenerasi kepemimpinan.
Hakim Minta Perbaikan Legal Standing dan Argumentasi
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Isma memperbaiki permohonannya agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Ia menyoroti kejelasan legal standing pemohon, mengingat objek yang diuji adalah UU MD3, bukan UU Pemilu.
“Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu. Apakah ini berlaku legal standing-nya? Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini? Hal itu perlu diperkuat,” kata Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang menguji norma serupa. “Bangun argumentasinya dalam mengajukan permohonan ini. Lalu terkait petitum, masing-masing norma sebaiknya dipisahkan karena memuat substansi yang berbeda meski esensinya sama,” ujar Daniel.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK sebelum perkara dilanjutkan ke sidang berikutnya.