Pencarian

Wali Nagari Amping Parak Pessel Terancam Dilaporkan ke Ombudsman karena Teken Jual Beli Tanah yang Masih Bersengketa

Kamis, 16 Juli 2026 • 16:23:27 WIB
Wali Nagari Amping Parak Pessel Terancam Dilaporkan ke Ombudsman karena Teken Jual Beli Tanah yang Masih Bersengketa
Wali Nagari Amping Parak Irwan Desrinaldi dilaporkan ke Ombudsman karena menandatangani dokumen jual beli tanah yang masih dalam sengketa hukum.

PESISIR SELATAN — Langkah Wali Nagari Amping Parak, Irwan Desrinaldi, menuai protes setelah ia membubuhkan tanda tangan pada dokumen jual beli tanah yang statusnya masih bersengketa. Pengacara Prof. Rodi Chandra menyebut, tindakan itu merupakan bentuk maladministrasi yang mencederai kepastian hukum.

Tanah Bersengketa dan Putusan Pengadilan yang Diabaikan

Rodi menjelaskan, tanah di Nagari Amping Parak itu dijual oleh seseorang berinisial L. L disebut memperoleh tanah tersebut dari pihak yang masih memiliki perkara hukum dengan klien Rodi yang berinisial I.

Berdasarkan akta perdamaian dalam putusan Pengadilan Negeri Painan nomor 9/pdt.g/2024/pn pnn, hak atas tanah baru bisa beralih ke L jika pihak yang berutang telah melunasi utangnya atau secara sukarela menyerahkan tanah jaminan kepada I. Namun, perkara itu kini masih dalam tahap permohonan eksekusi. Pengadilan Negeri Painan bahkan telah melayangkan aanmaning atau peringatan pertama kepada seluruh tergugat, termasuk L.

“Tanda Tangan Itu Langkah Sewenang-wenang”

“Untuk wali nagari akan kami laporkan juga ke Pemerintah Daerah dan Ombudsman. Karena dia telah mengeluarkan dan menandatangani surat jual beli tanah, padahal tanah tersebut masih dalam sengketa hukum dan terikat perjanjian berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Rodi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, wali nagari seharusnya memahami hukum dan menjaga tertib administrasi. “Tindakan Wali Nagari Amping Parak yang tetap menandatangani surat jual beli tanah tersebut telah mencederai hukum dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang,” tegasnya. Ia menyatakan akan menempuh upaya hukum perdata maupun pidana terhadap Irwan, L, pembeli, dan pihak lain yang diduga terlibat.

Bantahan Wali Nagari: Proses Sudah Lewat KAN

Irwan Desrinaldi membenarkan telah menandatangani surat jual beli itu. Namun, ia menegaskan bahwa tanda tangan diberikan setelah melalui proses di Kerapatan Adat Nagari (KAN).

“Memang benar kami tandatangani. Waktu itu mereka datang ke kantor membawa surat-surat. Kami sebagai wali nagari meminta agar menunggu keputusan KAN terlebih dahulu, karena KAN yang lebih mengetahui persoalan tanah adat,” ujarnya.

Irwan mengaku, setelah KAN menyatakan proses selesai, pihak pemohon menunjukkan dokumen pendukung, termasuk surat perdamaian dan dokumen pengadilan yang menurutnya menyatakan tidak ada lagi masalah. “Setelah selesai di KAN, ada dasar dan alasannya. Lagi pula, saat transaksi jual beli itu terjadi saya belum menjabat sebagai wali nagari,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya adalah pihak terakhir yang menandatangani dokumen setelah saksi, kepala kampung, dan KAN. “Kalau saksi, kepala kampung, dan KAN belum menandatangani, saya tidak berani menandatangani,” tegasnya.

Irwan juga mengaku tidak mengetahui kronologi sengketa secara rinci karena baru menjabat. Selama proses berlangsung, tidak ada pihak lain yang datang ke kantor nagari untuk menyampaikan keberatan. “Secara kronologis saya memang tidak tahu karena saya baru menjabat. Pihak yang meminta tanda tangan menunjukkan bukti-bukti, sementara pihak lainnya tidak pernah datang ke Kantor Nagari,” terangnya.

Bagikan
Sumber: katasumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks