PADANG — Pedagang di dua pasar utama Kota Padang, Pasar Raya dan Pasar Satelit, mendapatkan keringanan pembayaran retribusi. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan menghapus seluruh denda bagi pedagang yang memiliki tunggakan retribusi dua hingga tiga tahun terakhir. Mereka hanya diwajibkan membayar retribusi pokok tanpa denda akumulatif.
Keringanan Retribusi: Berlaku untuk Tunggakan 2-3 Tahun
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk semua pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit. "Bagi pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kami hapuskan," ujar Fizlan di Padang, Jumat (24/7/2026).
Penghapusan denda ini merupakan bagian dari program insentif ekonomi dalam rangka HJK ke-357. Pemko Padang berharap langkah ini dapat meringankan beban finansial pedagang sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran retribusi ke depan. Tata kelola retribusi pasar daerah pun diharapkan lebih optimal.
Padang Great Sale: Diskon dari Mal hingga Ojek Online
Selain keringanan retribusi, Pemko Padang juga menggelar pesta diskon bertajuk Padang Great Sale. Program ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan modern hingga penyedia transportasi daring. Beberapa mitra strategis yang terlibat antara lain Grab, Gojek, Maxim, serta gerai ritel seperti Suzuya, Ramayana, dan Basko Grand Mall.
Fizlan mengatakan seluruh persiapan telah dilakukan agar warga dapat menikmati berbagai penawaran harga menarik selama perayaan HJK. "Kami mengajak masyarakat memanfaatkan promo ini secara maksimal agar semangat dan kemeriahan Hari Jadi Kota Padang ke-357 dirasakan oleh seluruh warga," pungkasnya.
Dampak bagi Pedagang dan Masyarakat
Kebijakan penghapusan denda retribusi dinilai langsung menyasar kebutuhan pedagang pasar tradisional yang kerap terbebani akumulasi denda. Dengan hanya membayar pokok, mereka bisa mengalokasikan modal usaha lebih besar. Sementara itu, Padang Great Sale diharapkan menggerakkan sektor perdagangan dan pariwisata lokal selama bulan perayaan.
Pemko Padang belum merinci jumlah total tunggakan yang dihapuskan maupun estimasi pedagang yang terdampak. Namun, program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku pasar.